[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
NOTA KEUANGAN RAPBN 2027

Proyeksi Belanja Pajak 2027 Tembus Rp632 Triliun, PPN Masih Dominan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17.30 WIB
Proyeksi Belanja Pajak 2027 Tembus Rp632 Triliun, PPN Masih Dominan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan mencapai Rp632 triliun, bertumbuh sebesar 9,6% bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada tahun ini yang diproyeksikan senilai Rp576,4 triliun.

Belanja perpajakan sendiri timbul akibat penerimaan pajak yang tidak dipungut karena adanya deviasi dari ketentuan umum perpajakan.

"Perkembangan nilai belanja perpajakan mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Selain itu, perkembangan belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis pajak, arah kebijakan pajak, serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan masih didominasi oleh belanja PPN. Nilai belanja PPN pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp413 triliun atau 65,3% dari total proyeksi belanja perpajakan.

Untuk diperhatikan, belanja PPh pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp184,6 triliun atau 29,2% dari total belanja perpajakan.

Jika diperinci berdasarkan sektornya, sektor manufaktur tercatat akan menikmati belanja perpajakan senilai Rp166,1 triliun pada tahun depan, lebih tinggi bila dibandingkan dengan sektor lainnya.

Selain sektor manufaktur, sektor lain yang akan memperoleh banyak belanja perpajakan antara lain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan senilai Rp70,7 triliun; perdagangan senilai Rp66,5 triliun; jasa kesehatan dan kegiatan sosial senilai Rp62,4 triliun; serta jasa keuangan dan asuransi senilai Rp58,5 triliun.

Meski belanja perpajakan terus meningkat, perlu diingat, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Hal ini sejalan dengan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun demikian, insentif DTP tetap dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan fiskal. "Perubahan pengklasifikasian tersebut tidak mengurangi peran strategis insentif perpajakan dalam mendukung kebijakan pemerintah," bunyi Nota Keuangan RAPBN 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.