PP 49/2022

Penyerahan Buku Pakai Kode Faktur 08? Kring Pajak Jelaskan Kriterianya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Penyerahan Buku Pakai Kode Faktur 08? Kring Pajak Jelaskan Kriterianya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) menggunakan kode faktur pajak 08 atas penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 49/2022, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Sepanjang perusahaan berstatus PKP dan buku yang dimaksud sesuai dengan Pasal 3 PP 49/2022, penyerahannya termasuk dibebaskan dari pengenaan PPN dan silakan membuat Faktur Pajak dengan kode 08,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/8/2025).

Kring Pajak menambahkan ketentuan mengenai kriteria dan/atau batasan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 5/2020.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 PMK 5/2020, buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2020, atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku dimaksud dibebaskan dari PPN.

Buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN merupakan:

  1. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan; atau
  2. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    - tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
    - tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
    - tidak mengandung unsur pornografi;
    - tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
    - tidak mengandung ujaran kebencian.

Sementara itu, kitab suci yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

  1. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;
  2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  5. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.