JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) menggunakan kode faktur pajak 08 atas penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 49/2022, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Sepanjang perusahaan berstatus PKP dan buku yang dimaksud sesuai dengan Pasal 3 PP 49/2022, penyerahannya termasuk dibebaskan dari pengenaan PPN dan silakan membuat Faktur Pajak dengan kode 08,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/8/2025).
Kring Pajak menambahkan ketentuan mengenai kriteria dan/atau batasan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 5/2020.
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 PMK 5/2020, buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2020, atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku dimaksud dibebaskan dari PPN.
Buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN merupakan:
Sementara itu, kitab suci yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: