[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Baru Coretax, Data L4-A SPT Badan Bisa Diunduh Sekaligus

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Fitur Baru Coretax, Data L4-A SPT Badan Bisa Diunduh Sekaligus
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Coretax menambahkan fitur download all data excel Lampiran 4 Bagian A (L4-A) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Penambahan fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak dapat mengunduh seluruh data bukti potong PPh yang bersifat final dalam 1 file excel. Pembaruan fitur ini membuat wajib pajak dapat melihat seluruh data penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak lagi per halaman.

"Keunggulan dan manfaat fitur: unduh sekaligus: mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam 1 file excel; dan tidak per halaman: data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Selain itu, penambahan fitur download all diharapkan mempermudah wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi. Selain itu, fitur tersebut diharapkan dapat membantu memastikan data yang diunduh sama persis dengan data yang tercatat dalam riwayat coretax.

Sebagai informasi, L4-A SPT Tahunan PPh Badan merupakan lampiran yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Melalui lampiran tersebut, wajib pajak badan harus melaporkan penghasilannya yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain maupun dengan menyetor sendiri. Contoh penghasilan yang dikenai PPh final di antaranya seperti:

  • Pemotongan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM (PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026);
  • Penghasilan yang dikenakan PPh final UMKM;
  • Bunga tabungan, bunga deposito, bunga obligasi, bunga surat utang negara, atau bunga obligasi daerah;
  • Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek; dan
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan

Untuk memunculkan L4-A, wajib pajak harus memilih opsi “Ya” pada pertanyaan induk SPT bagian C nomor 4 “Apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final?”.

L4-A tersebut akan menarik (prepopulasi) data penghasilan yang merupakan objek PPh final dari bukti potong yang dibuat pihak lain serta PPh final yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak dapat menambahkan ) serta menghapus data penghasilan yang dikenai PPh Final secara manual.

Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.