JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kuasa wajib pajak yang merupakan pihak lain hanya dapat menjalankan peran sebagai kuasa sesuai dengan klasifikasi surat keterangan terdaftar (SKT) yang dimiliki.
Seperti diketahui, izin konsultan pajak terdiri dari tingkat A, B, dan C. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono, klasifikasi surat keterangan terdaftar (SKT) nantinya juga akan terbagi dalam tiga tingkatan.
"Kalau konsultan pajak dia harus menjalankan sesuai dengan izin konsultan pajaknya, ada klasifikasi A, B, dan C, demikian juga dengan SKT bagi pihak lainnya," katanya dalam podcast Cermati, Selasa (11/8/2026).
Guna memperoleh SKT, pihak lain harus mengikuti ujian yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Pihak lain yang lulus ujian akan memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) dari BPPK.
"Saat ujian kompetensi, dia bisa mendapat SKK. Dia harus tes dulu untuk mendapatkan SKK level A. Lalu, kalau untuk mewakili orang pribadi dan badan, dia harus ujian kompetensi tingkat B. Kemudian kalau untuk perpajakan internasional dia harus tes yang level C," ujar Eddy.
SKK yang dimiliki oleh pihak lain juga akan menjadi dasar untuk menerbitkan SKT.
"Nantinya kalau sistem berjalan lancar itu by system otomatis akan ter-upload sendiri SKT-nya. SKT ini diterbitkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk," tutur Eddy.
Tata cara untuk memperoleh SKT akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dalam PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. (rig)
