[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Klasifikasi SKT Kuasa Wajib Pajak Bakal Dibagi Jadi 3 Tingkatan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16.30 WIB
DJP: Klasifikasi SKT Kuasa Wajib Pajak Bakal Dibagi Jadi 3 Tingkatan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan kuasa wajib pajak yang merupakan pihak lain hanya dapat menjalankan peran sebagai kuasa sesuai dengan klasifikasi surat keterangan terdaftar (SKT) yang dimiliki.

Seperti diketahui, izin konsultan pajak terdiri dari tingkat A, B, dan C. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono, klasifikasi surat keterangan terdaftar (SKT) nantinya juga akan terbagi dalam tiga tingkatan.

"Kalau konsultan pajak dia harus menjalankan sesuai dengan izin konsultan pajaknya, ada klasifikasi A, B, dan C, demikian juga dengan SKT bagi pihak lainnya," katanya dalam podcast Cermati, Selasa (11/8/2026).

Guna memperoleh SKT, pihak lain harus mengikuti ujian yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Pihak lain yang lulus ujian akan memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) dari BPPK.

"Saat ujian kompetensi, dia bisa mendapat SKK. Dia harus tes dulu untuk mendapatkan SKK level A. Lalu, kalau untuk mewakili orang pribadi dan badan, dia harus ujian kompetensi tingkat B. Kemudian kalau untuk perpajakan internasional dia harus tes yang level C," ujar Eddy.

SKK yang dimiliki oleh pihak lain juga akan menjadi dasar untuk menerbitkan SKT.

"Nantinya kalau sistem berjalan lancar itu by system otomatis akan ter-upload sendiri SKT-nya. SKT ini diterbitkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk," tutur Eddy.

Tata cara untuk memperoleh SKT akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dalam PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.