PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah menghapus sanksi bunga dan/atau denda pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Program pemutihan pajak daerah ini berlaku selama 2 bulan, mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Toni Hartadi menegaskan kesempatan tersebut hanya berlangsung selama 2 bulan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
"Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan," katanya, dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang, sementara sanksi bunga dan/atau denda dihapuskan.
Toni menjelaskan kebijakan relaksasi tidak hanya bertujuan membantu mengurangi beban masyarakat akibat akumulasi sanksi administrasi. Lebih dari itu, program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Purworejo. Makin tinggi tingkat kepatuhan, makin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Makin tinggi kepatuhan masyarakat, makin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” tuturnya.
Toni menambahkan relaksasi ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terkendala melunasi tunggakan akibat adanya sanksi tambahan. Dia pun berharap momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menertibkan kewajiban perpajakannya.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan," katanya, seperti dilansir purworejo24.com.
Untuk diperhatikan, informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta layanan pembayaran dapat diperoleh melalui kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo maupun kanal informasi resmi Pemkab Purworejo. (rig)
