[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Belanja Perpajakan 2027 Naik 9,6%, DPR Minta Manfaatnya Terukur

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 18 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Belanja Perpajakan 2027 Naik 9,6%, DPR Minta Manfaatnya Terukur
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan naik 9,6% dari Rp576,4 triliun pada 2026 menjadi Rp632 triliun pada 2027.

Melihat peningkatan belanja perpajakan pada tahun depan, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono meminta pemerintah melakukan evaluasi untuk memastikan fasilitas pajak tersebut memberikan manfaat konkret bagi masyarakat luas.

"Belanja perpajakan yang mencapai Rp632 triliun harus dievaluasi dan diarahkan hanya pada yang memiliki nilai tambah yang nyata dan terukur," ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/8/2026).

Menurut Budi, fasilitas seperti pembebasan atau pengurangan pajak harus memberikan manfaat nyata serta dapat dirasakan masyarakat. Fasilitas tersebut, misalnya, dapat diberikan kepada perusahaan yang membawa teknologi dan pengetahuan baru ke Indonesia.

Selain itu, fasilitas pajak dapat diberikan kepada perusahaan, pabrik, atau investor yang menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Fasilitas pajak juga dapat diarahkan untuk mendorong masuknya investasi atau kegiatan usaha yang ramah lingkungan serta produksi barang di dalam negeri.

"[Kebijakan fasilitas pajak] yang memiliki nilai tambah yang nyata dan terukur antara lain melalui transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, TKDN (tingkat komponen dalam negeri), perlindungan lingkungan hidup, serta nilai tambah bagi rakyat, dan lain sebagainya," papar Budi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra Kamrussamad memandang positif peningkatan belanja perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan bukan semata-mata mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mendukung tujuan ekonomi dan sosial.

Menurutnya, fasilitas perpajakan 2027 diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan, seperti menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam negeri, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Hal itu sejalan dengan fungsi perpajakan, jadi penguatan ekonomi nasional akan didukung oleh peran strategis [pemberian fasilitas perpajakan]," kata Kamrussamad.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, nilai belanja perpajakan yang diproyeksikan naik menjadi Rp632 triliun pada 2027 mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah.

Selain itu, perkembangan belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis pajak, arah kebijakan pajak, serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan masih didominasi oleh belanja PPN. Nilai belanja PPN pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp413 triliun atau 65,3% dari total proyeksi belanja perpajakan.

Sementara itu, belanja PPh diproyeksikan mencapai Rp184,6 triliun atau 29,2% dari total belanja perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.