Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Biaya Kuliah Karyawan Ditanggung Perusahaan, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 Juli 2026 | 13.30 WIB
Biaya Kuliah Karyawan Ditanggung Perusahaan, Kena Pajak Penghasilan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang membiayai pendidikan atau kuliah karyawan perlu memperhatikan ketentuan pajak atas beasiswa. Sebab, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020.

"Mengacu pada Pasal 4 ayat 3 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek ya," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020, beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak merupakan beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia (WN) untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku alias beasiswa menjadi objek pajak penghasilan apabila:

  1. wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
  2. pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
  3. wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha,

dengan penerima beasiswa.

“Silakan sesuaikan keadaan sebenarnya dengan ketentuan tersebut ya. Jika membutuhkan penegasan, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja/,” sebut Kring Pajak.

Tambahan informasi, komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 68/2020 terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian.

Kemudian, komponen beasiswa tersebut juga mencakup biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.