JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang membiayai pendidikan atau kuliah karyawan perlu memperhatikan ketentuan pajak atas beasiswa. Sebab, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020.
"Mengacu pada Pasal 4 ayat 3 UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek ya," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020, beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak merupakan beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia (WN) untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku alias beasiswa menjadi objek pajak penghasilan apabila:
dengan penerima beasiswa.
“Silakan sesuaikan keadaan sebenarnya dengan ketentuan tersebut ya. Jika membutuhkan penegasan, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja/,” sebut Kring Pajak.
Tambahan informasi, komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 68/2020 terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian.
Kemudian, komponen beasiswa tersebut juga mencakup biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. (rig)
