KPP PRATAMA PALOPO

Ajukan Fasilitas Tak Dipungut PPN, Syarat SKTD dan RKIP Wajib Dipenuhi

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 20.00 WIB
Ajukan Fasilitas Tak Dipungut PPN, Syarat SKTD dan RKIP Wajib Dipenuhi
<p>Ilustrasi.</p>

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi terkait dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD PPN) dan pengisian Rencana Kebutuhan Impor dan/atau Perolehan (RKIP).

KPP menjelaskan SKTD dan RKIP merupakan syarat yang harus dipenuhi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar saat melakukan impor atau pembelian alat angkutan atau suku cadang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

“Tata cara pengajuan SKTD ini diatur dalam PMK 41/2020. Petugas juga akan mengecek apakah wajib pajak sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 41/2020,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Senin (10/11/2025).

Merujuk pada Pasal 7 PMK 41/2020, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan SKTD PPN. Pertama, PKP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir.

Kedua, PKP tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, PKP memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional.

Keempat, PKP telah menyampaikan laporan realisasi impor dan/atau perolehan atau laporan realisasi RKIP yang menjadi kewajibannya.

Pengajuan SKTD dilakukan melalui DJP Online pada menu Layanan. Wajib pajak perlu mengunggah dokumen Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang masih berlaku sebagai dasar bagi petugas melakukan pengecekan kebenaran kegiatan usaha utama.

Selanjutnya, petugas pajak juga menjelaskan cara pengisian RKIP. Petugas menambahkan pengisian kode barang harus disesuaikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak dan tidak boleh keliru.

"Apabila KLU adalah perusahaan angkutan laut namun memasukkan kode barang terkait angkutan udara, maka nanti RKIP-nya akan berstatus tidak valid. Terkait pengisian PPN, menggunakan angka tanpa desimal dan tidak dilakukan pembulatan," jelas petugas pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.