[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
PMK 44/2026

Kemenkeu Siapkan Aturan SKT Kuasa Wajib Pajak, Ujian di BPPK

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Kemenkeu Siapkan Aturan SKT Kuasa Wajib Pajak, Ujian di BPPK
<p>Fungsional Penyuluh Pajak Putri Pramitasari dalam <em>podcast </em>Cermati yang ditayangkan oleh Ditjen Pajak, Selasa (11/8/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan peraturan yang memuat tata cara perolehan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Putri Pramitasari mengatakan bahwa nantinya konsultan pajak dan juga pihak lain harus lulus uji kompetensi agar dapat memperoleh SKT.

"PMK-nya informasinya akan segera diterbitkan terkait konsultan pajak dan pihak lain. Ini sesuatu yang berbeda dari PMK yang sebelumnya, bahwasanya konsultan pajak dan pihak lain harus lulus uji kompetensi dahulu dan juga memiliki SKT," ujar Putri dalam podcast Cermati yang disiarkan oleh DJP, Selasa (11/8/2026).

Secara umum, SKT adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pihak lain memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai seorang kuasa wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Eddy Triono pun mengatakan bahwa nantinya uji kompetensi akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh DJP ataupun asosiasi konsultan pajak.

"Ini bocoran, ya, nanti ujiannya oleh BPPK. Ujiannya kapan? Tentu saja sebelum 1 Januari [2027]. Akan ada ujian, nanti penetapan surat keterangan kompetensi (SKK) [dan] SKT, per 1 Januari bisa mewakili wajib pajak," ujar Eddy.

Mengingat hingga saat ini Kemenkeu masih belum menerbitkan aturan mengenai penerbitan SKT bagi pihak lain yang hendak bertindak sebagai kuasa wajib pajak, terdapat peraturan transisi pada PMK 44/2026 yang memungkinkan pihak-pihak selain konsultan pajak untuk menjadi kuasa.

Merujuk pada Pasal 16 PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak dapat menjadi kuasa bila memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal minimal D-III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A. Aturan transisi ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

"Jadi kalau pihak lain harus punya brevet atau menunjukkan ijazah bahwa dia kuliah di universitas yang terakreditasi A minimal D-III. Orang-orang tadi masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026 sesuai dengan ketentuan peralihan," ujar Eddy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.