KP2KP SINJAI

Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final, CV Diberi Penjelasan Soal Tarif Umum

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juni 2026 | 09.30 WIB
Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final, CV Diberi Penjelasan Soal Tarif Umum
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan petugas pajak KP2KP Sinjai. (foto:&nbsp;Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai)</p>

SINJAI, DDTCNews - Seorang pelaku usaha eceran berbentuk CV mengunjungi loket Helpdesk TPT Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sinjai guna meminta penjelasan mengenai peraturan terbaru mengenai PPh final UMKM.

Wajib pajak dimaksud mengaku telah memanfaatkan tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Namun, dia mendapat informasi bahwa terdapat aturan terbaru yang mengubah PP tersebut, yaitu PP 20/2026.

“Saya mendapatkan informasi PP 55/2022 telah diubah. Lantas, bagaimana pemberlakuan tarif untuk toko saya pada tahun 2026 dan seterusnya?” tanya wajib pajak seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (9/6/2026).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan saat ini terdapat aturan yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah yakni PP 20/2026 perubahan atas PP 55/2022. Aturan tersebut mengubah beberapa hal termasuk pemberlakuan tarif PPh final bagi CV.

“Untuk CV yang didirikan pada tahun 2022 dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sampai dengan tahun pajak 2026, sepanjang peredaran bruto atau omset yang terdiri dari usaha dan pekerjaan bebas lainnya tidak melebihi Rp4,8 miliar,” tutur.

Untuk tahun berikutnya (tahun pajak 2027), lanjut Hendrawan, tarif yang dikenakan untuk CV ialah tarif Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan memperhatikan Pasal 31E UU PPh. Adapun perubahan tarif juga menyebabkan adanya perubahan kode setoran pajak.

“Di tahun 2027 apabila wajib pajak hendak melakukan penyetoran pajak berkala setiap bulan bisa menggunakan KAP KJS 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak atau beralih menggunakan skema angsuran PPh Pasal 25,” jelas Hendrawan.

Sebagai informasi, seiring dengan berlakunya PP 20/2026, wajib pajak yang boleh memanfaatkan PPh Final 0,5% hanyalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.