TRANSAKSI lintas batas kini menjadi bagian yang makin sulit dipisahkan dari aktivitas bisnis. Investasi, perdagangan barang dan jasa, pembayaran royalti dan bunga, hingga transaksi antarpihak dalam satu grup dapat melibatkan lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Namun, ekspansi bisnis lintas negara juga membawa konsekuensi pajak yang tidak sederhana. Satu transaksi dapat bersinggungan dengan aturan domestik di beberapa negara serta ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang mengatur pembagian hak pemajakan antarnegara.
Bagaimanapun, setiap negara memiliki kedaulatan dalam menentukan ketentuan perpajakannya. Ketika transaksi melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, kepentingan tersebut dapat saling beririsan. Negara sumber dapat merasa memiliki hak pemajakan, sedangkan negara domisili juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang sama.
Hak pemajakan bukan sekadar persoalan administratif. Perbedaan dalam mengidentifikasi bentuk usaha tetap (BUT), mengklasifikasikan jenis penghasilan, menentukan beneficial owner, ataupun menginterpretasikan ketentuan P3B berisiko menambah beban pajak hingga memunculkan sengketa.
Tantangan makin besar karena lanskap pajak internasional terus bergerak seiring dengan berbagai agenda global, mulai dari proyek anti-base erosion and profit shifting (BEPS) hingga implementasi global minimum tax. Alhasil, pemahaman atas ketentuan domestik saja tidak lagi cukup.
Salah satu aspek fundamental yang perlu dikuasai wajib pajak dan profesional pajak adalah ketentuan P3B. Pemahaman yang tepat membantu pemenuhan kewajiban perpajakan secara presisi sekaligus memitigasi risiko sengketa.
Faktanya, memahami P3B tidak cukup hanya mengetahui tarif pajak. Penentuan perlakuan pajak juga bergantung pada karakteristik dan fakta transaksi serta interpretasi perjanjian antarnegara. Pada akhirnya, pemahaman mengenai pembagian hak pemajakan antarnegara menjadi kunci.
Dalam konteks tersebut, sejumlah ketentuan P3B perlu dipahami secara komprehensif, mulai dari laba usaha, BUT, associated enterprises, passive income dan beneficial owner, hingga capital gains dan pengalihan tidak langsung atas saham.
Selain itu, pemahaman juga perlu mencakup ketentuan mengenai harta tidak bergerak, hingga penghasilan orang pribadi dan penghasilan lainnya. Kemudian, wajib pajak dan profesional pajak perlu memiliki pemahaman atas berbagai aspek administratif dalam penerapan P3B.
Di sinilah pemahaman fundamental pajak internasional menjadi penting. Tujuannya bukan hanya menambah pengetahuan pasal demi pasal P3B, melainkan membentuk cara berpikir ketika menganalisis transaksi lintas batas. Sebab, transaksi yang sama dapat dilihat dari perspektif yang berbeda.
Dari sisi otoritas pajak, terdapat kepentingan untuk memastikan hak pemajakan suatu negara terpenuhi. Dari sisi wajib pajak, terdapat kebutuhan untuk memenuhi kewajiban secara tepat, mengelola beban pajak secara efisien, serta memitigasi risiko pemajakan berganda dan sengketa.
Dengan international tax mindset, analisis tidak berhenti pada tarif pajak. Profesional pajak perlu melihat yurisdiksi yang terlibat, dasar timbulnya hak pemajakan tiap negara, karakter penghasilan, ketentuan domestik, serta peran P3B dalam membatasi atau membagi hak pemajakan.
Cara berpikir semacam ini penting karena ketentuan domestik suatu negara tidak berdiri sendiri ketika transaksi sudah melintasi yurisdiksi. Dengan kata lain, kacamata domestik perlu dilengkapi dengan kacamata pajak internasional.
Pemahaman yang memadai pada akhirnya membentuk perspektif internasional dalam menyusun strategi pengelolaan pajak. Bekal ini memungkinkan suatu transaksi dianalisis secara lebih utuh, risiko diidentifikasi sejak awal, serta perlakuan perpajakan ditentukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Kebutuhan memiliki international tax mindset menjadi makin relevan karena arsitektur perpajakan internasional terus mengalami perubahan. Berbagai inisiatif internasional, terutama proyek BEPS, telah mendorong perubahan standar perpajakan global dan memengaruhi kebijakan di berbagai yurisdiksi.
Salah satu contohnya adalah global minimum tax. Indonesia pun telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan PMK 136/2024. Regulasi tersebut menjadi landasan implementasi ketentuan pajak minimum global di Indonesia sekaligus membawa era baru lanskap pajak internasional di Tanah Air.
Meski demikian, perkembangan standar perpajakan internasional juga diikuti dengan kompleksitas dalam penerapannya. Perbedaan interpretasi atas ketentuan perpajakan internasional masih menjadi salah satu penyebab sengketa lintas negara.
OECD dalam Mutual Agreement Procedure Statistic (MAP 2023 dan 2024) mencatat adanya peningkatan permohonan MAP baru dari 2.336 pada 2023 menjadi 2.731 pada 2024. Sementara itu, permohonan yang masih dalam proses juga bertambah dari 5.362 menjadi 5.747 pada akhir masing-masing tahun.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pembagian hak pemajakan dan penerapan ketentuan perpajakan lintas negara bukan sekadar isu teoretis. Perbedaan interpretasi dapat berkembang menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme antarotoritas pajak.
Artinya, profesional pajak tidak cukup hanya mampu membaca ketentuan. Mereka juga perlu memahami dasar hak pemajakan suatu negara, interpretasi P3B, serta penerapannya terhadap fakta transaksi yang konkret.
Kemampuan tersebut tentu tidak dapat dibangun secara instan. International tax mindset membutuhkan fondasi yang kuat mengenai konsep pajak internasional, struktur dan interpretasi P3B, pembagian hak pemajakan, hingga penerapannya terhadap berbagai karakter transaksi.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, DDTC Academy kembali menyelenggarakan intensive course Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 14). Program ini akan dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dalam 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Sejumlah pemateri dalam course ini adalah para profesional DDTC yang telah menempuh pendidikan S-2 di universitas ternama di Eropa, seperti Erasmus University Rotterdam Belanda dan WU Vienna University of Economics and Business Austria.
Selain itu, mayoritas pemateri juga telah lulus sertifikasi Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Sebagai informasi, sebanyak 21 profesional DDTC telah memegang sertifikasi Principles of International Taxation dan sebanyak 25 profesional bersertifikasi Transfer Pricing Option dari CIOT Inggris. Sebanyak 14 profesional DDTC juga telah menyandang gelar ADIT.
Kredensial tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemateri dalam course ini tidak hanya menguasai konsep dasar dan lanjutan pajak internasional, tetapi juga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi global.
Tidak hanya itu, para pemateri juga berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak internasional. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari.
Apalagi, hingga saat ini, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya institusi di Indonesia yang diakui CIOT untuk menyelenggarakan kelas persiapan ujian ADIT. Sejak mendapat pengakuan resmi pada 2019, DDTC Academy berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan berkualitas tinggi.
Bahkan, kiprah tersebut juga mengantarkan DDTC Academy meraih pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara pelatihan pajak internasional dan transfer pricing pertama di Indonesia yang memperoleh pengakuan lembaga internasional.
Ekosistem pembelajaran juga diperkuat dengan DDTC Library yang juga meraih rekor MURI sebagai perpustakaan pajak yang memiliki koleksi literatur perpajakan terbanyak. Koleksi literatur DDTC Library menjadi salah satu sumber pengetahuan yang mendukung proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi para profesional DDTC.
Dengan dukungan ekosistem itu, materi pelatihan DDTC Academy diperkaya dengan literatur, riset, serta perkembangan perpajakan domestik dan internasional terkini. Apalagi ekosistem pembelajaran juga terhubung dengan DDTCNews dan Perpajakan DDTC.

Berikut ini susunan pemateri dan topik yang akan dibahas dalam intensive course.
Pemateri:
Topik:
Pemateri:
Topik:
Pemateri:
Topik:
Pemateri:
Topik:
Dalam intensive course kali ini, ada doorprize berupa 5 buku terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Doorprize akan diberikan kepada 5 peserta dengan peringkat nilai ujian tertinggi.
Selain itu, DDTC Academy turut menyediakan beberapa fasilitas bagi peserta course ini.
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga promo early bird (berlaku sampai dengan 14 Agustus 2026) senilai Rp8.000.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp8.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp7.500.000.
Jangan lewatkan kesempatan membangun international tax mindset bersama para profesional DDTC. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.
Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
