PALU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meluncurkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 5 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Andi Irman mengatakan terdapat 3 insentif yang diberikan, yaitu pembebasan denda PKB sebesar 100%, diskon pokok PKB sebesar 50%, serta pembebasan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Kami ingin memberikan stimulus dan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa diberatkan dengan beban sanksi atau denda tunggakan," ujarnya, dikutip pada Jumat (14/8/2026).
Andi menjelaskan program keringanan pajak kendaraan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-G.ST/2026. Menurutnya, pemberian stimulus ini diharapkan mendorong masyarakat Sulteng untuk menuntaskan kewajiban PKB.
Secara terperinci, insentif berupa penghapusan denda PKB sebesar 100% berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali kendaraan baru.
Selanjutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB sampai dengan tahun pajak 2025 mendapatkan potongan sebesar 50% dari jumlah pokok pajaknya. Selain itu, pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ berlaku untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Andi mengatakan Bapenda juga telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sulteng, UPTD Samsat se-Sulteng, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelayanan pembayaran PKB berjalan lancar dan optimal di seluruh lokasi.
Selain meluncurkan program insentif, Pemprov Sulteng menyiapkan hadiah undian berupa umrah gratis bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar PKB.
"Apresiasi ini disiapkan sebagai bentuk terima kasih pemprov kepada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak tepat waktu," tutur Andi, dilansir posoline.com. (dik)
