BANJARMASIN, DDTCNews ā Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menetapkan kawasan pabean pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Jerry Kurniawan berharap adanya kawasan pabean di KEK Setangga dapat menimbulkan multiplier effect khususnya bagi masyarakat lokal.
āKEK Setangga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan wilayah, menciptakan lapangan kerja baru, serta mewujudkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia,ā katanya, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Jerry juga berharap badan usaha dan para pelaku usaha dapat mengoptimalkan kawasan pabean. Misalnya, mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan dan cukai yang ditawarkan kawasan pabean.
Dilansir laman beacukai.go.id, Djati berpesan agar petugas DJBC dan para pemangku kepentingan lain di KEK Setangga saling menjaga komunikasi.
Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK merupakan fasilitas yang berbasis kawasan (base on area) yang diberikan berbagai fasilitas baik fiskal dan nonfiskal. Setiap KEK terdiri atas beberapa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan utama maupun kegiatan supporting di KEK.
Pemberian layanan bagi para pengusaha di KEK tersentral pada administrator di masing-masing KEK.
Saat ini, Indonesia memiliki 24 KEK. KEK Setangga merupakan KEK ke-22 yang telah diresmikan sejak 13 Juni 2024. KEK seluas 668,3 hektare ini berlokasi di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KEK Setangga ini berfokus pada kegiatan industri smelter, industri biodiesel & refinery, industri fraksinasi, industri besi, industri karet, dan industri kemasan, seperti karung, botol, pouch, dan jerigen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2020, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean. Untuk memperoleh penetapan itu, badan usaha KEK perlu menyampaikan permohonan melalui administrator KEK.
Adapun kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Secara garis besar fungsi dari kawasan pabean adalah sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara. Selain itu, kawasan pabean juga menjadi tempat pemeriksaan fisik atas barang yang akan diimpor ataupun diekspor.
Sebagai tempat lalu lintas barang, terdapat beragam jenis tempat untuk menimbun barang di kawasan pabean. Jenis tempat penimbunan barang itu di antaranya Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP). (dik)