[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DPR dan Kemenkeu Bakal Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 18 Agustus 2026 | 19.00 WIB
DPR dan Kemenkeu Bakal Bahas Lapisan Tarif Cukai Rokok Pekan Depan
<p>Ilustrasi.&nbsp;ekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan pemerintah dalam waktu dekat.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pertemuan antara Komisi XI dan Kementerian Keuangan untuk membahas lapisan tarif cukai rokok akan digelar pekan depan, persisnya setelah masa reses dan persidangan selesai.

"Iya, kita termasuk ini [rencana penambahan layer CHT] mau kita bicarakan, [setelah] masa sidang ini selesai. Ya [pekan depan] kita jadwalkan," ujarnya seusai rapat paripurna DPR, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok dapat diterapkan pada tahun ini.

Dia pun berkomitmen untuk segera mendiskusikan kebijakan penambahan layer cukai rokok dengan DPR. Menurutnya, masih ada sisa waktu hingga akhir tahun ini untuk merampungkan rencana penerapan lapisan CHT baru.

"Kalau untuk [tambahan lapisan baru] cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini. Setelah ini [pengumuman RAPBN 2027], saya bicara dengan parlemen," katanya pekan lalu.

Purbaya menerangkan lapisan tarif cukai rokok yang baru nantinya diharapkan mendorong produsen rokok ilegal supaya beroperasi secara legal dan membayarkan cukai ke negara.

Dia pun meyakini penambahan layer CHT juga dimaksudkan untuk mempertahankan lapangan kerja bagi pekerjanya ketika pabrik-pabrik beroperasi secara legal. Jika masih membandel, dia tidak segan-segan akan memberantas produsen rokok ilegal di dalam negeri.

"Saya bisa menutup semua yang ilegal setelah itu [kebijakan diberlakukan]. Kalau mereka enggak dikasih hidup kan saya dosa, tapi kalau sudah saya kasih ruang untuk hidup terus yang ilegal betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat lha," tutur Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.