JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak struktur organisasi instansi vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2026.
Beleid yang berlaku mulai 10 Agustus 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 188/2016 s.t.d.d PMK 183/2020. Penataan ulang struktur organisasi dilakukan untuk mengoptimalkan peran DJBC serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi.
"...Perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi pertimbangan PMK 58/2026, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Penataan ulang dilakukan antara lain dengan mengubah struktur organisasi kantor wilayah (kanwil) DJBC. Merujuk PMK 58/2026, struktur kanwil DJBC kini terdiri atas: Bagian Umum; Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; Bidang Penindakan dan Penyidikan; Bidang Kepatuhan Internal; serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Salah satu perubahan utamanya ialah penggabungan sejumlah tugas ke dalam Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas. Bidang tersebut kini mencakup fungsi pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, keberatan dan banding, komunikasi publik, serta bimbingan pengguna jasa.
PMK 58/2026 juga menata kembali seksi pada Bidang Penindakan dan Penyidikan. Pada kanwil DJBC, Bidang Penindakan dan Penyidikan kini terdiri atas Seksi Intelijen, Seksi Penindakan, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, serta Seksi Dukungan Operasi.
Selain restrukturisasi, PMK 58/2026 menonjolkan dukungan teknologi informasi dalam struktur organisasi. Misal, pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) kelas madya dibentuk Seksi Dukungan Teknologi Informasi sebagai unit tersendiri.
PMK 58/2026 juga memperjelas fungsi advokasi hukum. Pada kanwil DJBC, PMK 58/2026 memasukkan fungsi konsultasi, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum ke dalam Bidang Pemeriksaan,
Pada kantor pelayanan utama (KPU), PMK 58/2026 memasukkan fungsi advokasi hukum ke dalam Bagian Umum serta membentuk Subbagian Advokasi. Subbagian tersebut menangani konsultasi hukum, pendapat hukum, upaya dan advokasi hukum, serta penunjukan ahli dan pendampingan saksi/ahli.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi, PMK 58/2026 memberikan masa transisi bagi pejabat yang masih menduduki jabatan berdasarkan PMK 188/2016 dan PMK 183/2020. Pejabat tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai jabatan baru dibentuk serta pejabat baru diangkat dan dilantik.
Adapun pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK 58/2026 harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah PMK 58/2026 diundangkan. Adapun PMK 58/2026 diundangkan pada 10 Agustus 2026.
PMK 58/2026 juga memuat kembali nama, tipe, lokasi, serta wilayah kerja setiap instansi vertikal DJBC dalam lampiran. PMK 58/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Berlakunya PMK 58/2026 sekaligus mencabut PMK 188/2016 s.t.d.d PMK 183/2020. (dik)
