KEBIJAKAN PAJAK

Lewat RUU Sistem Perbukuan, Anggota DPR Ini Usul Semua Buku Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 September 2025 | 09.00 WIB
Lewat RUU Sistem Perbukuan, Anggota DPR Ini Usul Semua Buku Bebas PPN
<p>Ilustrasi. Seorang pengunjung membaca buku di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XIII Willy Aditya tengah mendorong revisi UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan.

Willy mengatakan revisi diperlukan karena UU Sistem Perbukuan belum mampu menjawab tantangan dan perkembangan yang terjadi, termasuk soal mahalnya harga kertas dan beban pajak. Oleh karena itu, dia mengusulkan RUU Sistem Perbukuan turut mengatur pembebasan PPN atas penyerahan buku.

"PPN atas buku mesti dihapuskan. Bagaimana kita akan mencerdaskan bangsa ini jika akses untuk menjadikannya cerdas malah dibuat mahal. Sudah saatnya akses-akses yang menunjang tumbuhnya peradaban luhur dari bangsa ini dibuka seluas-luasnya," katanya, dikutip pada Jumat (12/9/2025).

Willy mengatakan RUU Sistem Perbukuan merupakan usulan inisiatif pribadinya selaku legislator atau anggota dewan. Dia juga telah menerima naskah akademik sekaligus draf RUU tersebut dari tim Badan Keahlian (BK) DPR.

Dia menilai buku menjadi penanda sekaligus monumen kebudayaan. Di dalam buku juga tertulis gagasan, pendapat, dan pemikiran sehingga perlu mendapat atensi besar dari negara.

Menurutnya, perbukuan di Indonesia belakangan ini cukup mengkhawatirkan sehingga kebijakan terkait perbukuan juga perlu diperbarui. Terlebih, literasi sebagai bagian dari pendidikan juga merupakan hak dasar bagi setiap warga negara.

"Saya melihat ada fenomena penurunan atensi atas keberadaan dan arti penting buku dari bangsa ini maupun pihak yang berwenang. Gelagatnya bisa dilihat dari mulai dari rendahnya kapasitas literasi anak bangsa hingga redupnya toko-toko buku dan perpustakaan," ujarnya.

Willy menambahkan terdapat masalah kultural dan struktural terkait fenomena tersebut. Di level kultural, terjadi pergeseran perilaku dan atensi atas buku.

Sementara di level struktural, dia memandang produksi buku tidak semarak karena hanya berorientasi pada pemenuhan bahan ajar semata. Selain itu, ada persoalan harga kertas dan pajak yang membuat harga buku di Tanah Air terasa lebih mahal dibanding negara lain.

Mengenai perlakuan pajak atas buku, pemerintah melalui PMK 5/2020 telah membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi atau pun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.

Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Adapun buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.

PMK 5/2020 tidak hanya membebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku berbasis cetak. Lebih luas dari itu, buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.