[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Target Penerimaan Pajak 2027 Naik 12,14%, Ini Masukan Fraksi DPR

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 18 Agustus 2026 | 16.30 WIB
Target Penerimaan Pajak 2027 Naik 12,14%, Ini Masukan Fraksi DPR
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan terhadap target penerimaan perpajakan dan kebijakan pajak yang dirancang pemerintah dalam RAPBN 2027.

Seluruh fraksi DPR menyepakati pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta nota keuangan yang telah disampaikan pemerintah. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan 8 fraksi DPR telah menyampaikan pandangan umum terhadap RAPBN 2027.

"Tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026," ujar Saan, Selasa (18/8/2026).

Dalam pandangan fraksi, sejumlah anggota DPR menyoroti target penerimaan perpajakan yang meningkat cukup signifikan pada tahun depan. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Budi Sulistyono mempertanyakan sumber tambahan penerimaan perpajakan 2027 yang mencapai sekitar Rp214,3 triliun dibandingkan dengan target tahun ini.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun.

"Tambahan penerimaan perpajakan 2027 dibanding tahun 2026 adalah sebesar Rp214 triliun. Dari siapa pajak ini diperoleh?" tanyanya.

Menurut Budi, pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci sumber penerimaan yang dibidik untuk memenuhi tambahan target tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga tetap memperhatikan asas keadilan.

"Pemerintah harus mempertajam redistribusi beban pajak yang berkeadilan, dan pemerintah harus dapat menyampaikan laporan distribusi beban pajak dari berbagai lapisan wajib pajak untuk memastikan kebijakan pajak yang adil," ujar Budi.

Senada, anggota DPR dari Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia mengingatkan agar peningkatan target penerimaan negara tidak diterjemahkan menjadi tambahan beban bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, pemerintah perlu lebih serius memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan penerimaan dari kelompok berpenghasilan tinggi dan badan usaha berskala besar.

"Fraksi PAN mengingatkan agar peningkatan penerimaan tidak bertumpu pada penambahan beban masyarakat, kelompok berpenghasilan tetap, UMKM, dan wajib pajak yang selama ini telah patuh," kata Farah.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Nasdem Charles Meikyansah menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan seiring dengan target yang lebih tinggi pada tahun depan.

Sejumlah langkah yang disarankan antara lain modernisasi sistem perpajakan, optimalisasi pemanfaatan coretax, integrasi data, perluasan basis pajak, dan penanganan shadow economy. Di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah juga didorong untuk memperkuat pemberantasan barang ilegal dan menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin juga mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi domestik. Menurutnya, terdapat 3 langkah yang dapat ditempuh, yaitu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperkuat sistem administrasi perpajakan.

"Upaya tersebut penting untuk mendorong peningkatan tax capacity sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan semakin tinggi. Dengan demikian diharapkan kapasitas serta ruang fiskal APBN 2027 dapat semakin kuat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Nurul.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak diusulkan sebesar Rp2.591,4 triliun. Angka tersebut meningkat 9,91% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun, target tahun depan meningkat 12,14%.

Adapun anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad meminta pemerintah mempertahankan rasio pajak (tax ratio) minimal 10% atau berada pada level dua digit.

Menurutnya, peningkatan skala ekonomi Indonesia yang tercermin dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan aktivitas ekonomi domestik perlu diikuti dengan penguatan tax ratio.

"Kami mendukung peningkatan tax ratio dari 9,31% dari PDB pada 2025 menjadi 10,4% terhadap PDB pada 2027. Kami mendorong pemerintah mengambil langkah strategis agar rasio pajak konsisten bertahan dua digit, dan seiring membesarnya skala ekonomi nasional, sistem perpajakan kita harus lebih adaptif," tuturnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.