JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat keterangan terdaftar (SKT) wajib dimiliki oleh pihak lain agar dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak.
Namun, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku bagi mereka yang merupakan karyawan wajib pajak yang melaksanakan tugas administrasi pajak sesuai dengan role yang diberikan melalui coretax system.
"Karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong itu diatur di PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Menandatangani faktur dan bukti potong, role access-nya diatur di situ," kata Fungsional Penyuluh Pajak DJP Arif Yunianto, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Contoh, karyawan wajib pajak yang memperoleh role untuk menandatangani bukti potong tidak perlu memiliki SKT karena yang bersangkutan hanya berperan sebagai signer sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.
"Jadi perlu SKT? Tidak perlu sepanjang bukan kuasa, wong mengerjakan itu," ujar Arif dalam webinar yang digelar oleh Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI).
Selain karyawan, wakil wajib pajak juga tidak harus memiliki SKT. Pihak yang dapat bertindak sebagai wakil wajib pajak telah diatur dalam Pasal 32 UU KUP. Dalam pasal itu, ditegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan diwakili oleh pengurus.
"Kalau wakil [wajib pajak] perlu SKT? Kalau wakil badan berarti Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sesuai yang di akta, sudah selesai," tutur Arif.
Namun, perlu dicatat, pemaknaan pengurus pada pasal ini tidak hanya mencakup pihak-pihak yang termuat dalam akta, tetapi juga pihak yang secara nyata berwenang menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui kriteria untuk menjadi kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026.
Dalam PMK dimaksud, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sudah memiliki izin konsultan pajak. Adapun pihak lain dapat menjadi kuasa bila memiliki SKT.
Izin konsultan pajak dan SKT adalah dokumen yang menunjukkan bahwa konsultan pajak dan pihak lain memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Sementara itu, keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa sepanjang merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (rig)
