JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas pembebasan PPN bagi kedutaan atau perwakilan negara asing di Indonesia tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh negara. Pemberian fasilitas ini bergantung pada penerapan asas timbal balik.
Kring Pajak menjelaskan pembebasan PPN hanya dapat diberikan apabila negara yang bersangkutan juga memberikan fasilitas serupa kepada perwakilan diplomatik Indonesia di negaranya.
“Pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (19/5/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020. Dalam aturan itu, asas timbal balik berarti suatu negara harus terlebih dahulu memberikan pembebasan pajak yang sama kepada kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tersebut.
Apabila suatu negara tidak memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada perwakilan diplomatik atau konsuler Indonesia maka perwakilan negara tersebut di Indonesia juga tidak berhak memperoleh pembebasan PPN.
“Untuk daftar negara mana saja yang mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan asas timbal balik, wajib pajak bisa meminta informasi ke kementerian terkait,” sebut Kring Pajak.
Dalam praktiknya, penilaian asas timbal balik dapat mempertimbangkan berbagai perlakuan yang diberikan negara asing terhadap kedutaan Indonesia, termasuk fasilitas perpajakan bagi pejabat diplomatik.
Selanjutnya, Kring Pajak juga menyarankan pihak yang membutuhkan informasi tersebut untuk meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai otoritas yang menangani hubungan diplomatik. (rig)
