[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
INDIA

India Gelar Tax Amnesty Khusus untuk Wajib Pajak Kecil

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15.00 WIB
India Gelar Tax Amnesty Khusus untuk Wajib Pajak Kecil
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) bagi wajib pajak kecil untuk mengungkapkan aset dan penghasilan tertentu di luar negeri yang sebelumnya belum dilaporkan.

Program yang bersifat hanya satu kali ini berlangsung hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat membawa sejumlah aset dan penghasilan luar negeri yang belum diungkapkan ke dalam sistem perpajakan.

"Program ini terutama ditujukan bagi wajib pajak dengan aset atau penghasilan luar negeri dalam jumlah relatif kecil, termasuk mahasiswa dan warga India yang tinggal di luar negeri atau non-resident Indians (NRI)," bunyi pernyataan pemerintah India, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, wajib pajak yang memiliki penghasilan luar negeri yang belum diungkapkan hingga INR10 juta atau sekitar Rp1,86 miliar dapat menyampaikan deklarasi sampai 31 Desember 2026. Atas penghasilan tersebut, wajib pajak dikenai pajak sebesar 30% serta denda.

Selain penghasilan, skema ini mencakup aset luar negeri hingga INR50 juta atau Rp9,32 miliar yang diperoleh menggunakan penghasilan yang pajaknya telah dibayar, tetapi aset tersebut tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh.

Untuk kategori ini, wajib pajak dapat mengungkapkan aset dengan membayar sejumlah uang satu kali sebesar INR100.000 atau Rp18,5 juta. Nilai pasar aset luar negeri yang tercakup dalam program akan dihitung berdasarkan nilai per 31 Maret 2026.

Dilansir timesofindia.indiatimes.com, pemerintah India menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang berorientasi pada kepatuhan sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak pada masa lalu.

Melalui program ini, wajib pajak dengan kepemilikan aset atau penghasilan luar negeri yang relatif kecil dapat melakukan perbaikan atas ketidakpatuhan sebelumnya dengan konsekuensi yang lebih terukur dibandingkan ketentuan yang dapat berlaku di bawah aturan pajak yang ada.

Meski demikian, program tax amnesty tersebut tidak berlaku untuk seluruh aset dan penghasilan luar negeri. Wajib pajak hanya dapat memanfaatkannya apabila memenuhi kategori serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.