[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PP 34/2017

DJP Tegaskan PPh Uang Kontrakan Bukan Pajak Baru, Tarifnya 10%

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 | 14.41 WIB
DJP Tegaskan PPh Uang Kontrakan Bukan Pajak Baru, Tarifnya 10%
<p>Penyuluh Pajak Madya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni (kanan) bersama&nbsp;<em>host&nbsp;</em>Adi Priyatmoko dalam&nbsp;<em>podcast&nbsp;</em>bertajuk <em>Tidak Ada Pajak Baru untuk Pemilik Kontrakan.&nbsp;</em></p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari rumah kontrakan bukanlah jenis pajak baru yang akan diberlakukan mulai 2027.

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni mengatakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017 yang berlaku sejak 2 Januari 2018.

“Kalau berbicara pajak atas kontrakan, itu bukan hal baru. Sejak 2018 sudah berlaku, yang diatur dalam PP 34/2017. Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final,” katanya dalam podcast bersama host Adi Priyatmoko, dikutip pada Senin (17/8/2026).

Dia menegaskan tidak terdapat program khusus DJP untuk mengejar pemilik rumah kontrakan pada 2027. Meski demikian, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sejak lama menjadi objek PPh.

Berdasarkan pada Pasal 4 PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan meliputi seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa.

Adapun jumlah tersebut juga mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa.

Oleh karena PPh dikenakan atas jumlah bruto dan bersifat final, sambung Dian, biaya yang dikeluarkan pemilik (misalnya, biaya pemeliharaan serta pajak bumi dan bangunan) tidak dapat dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.

PPh Final Dipotong atau Disetor Sendiri?

Terkait dengan mekanisme pemenuhan kewajibannya, PPh final dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan pemotong pajak. Pemotong pajak tersebut seperti badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri.

Contoh, apabila suatu perseroan terbatas (PT) menyewa gedung untuk digunakan sebagai kantor, PT tersebut wajib memotong PPh final sebesar 10% sebelum membayarkan nilai sewa kepada pemilik gedung. Pemotongan tersebut selanjutnya dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Apabila badan yang menyewa tanah dan/atau bangunan tidak melakukan pemotongan, DJP dapat meminta klarifikasi kepada badan tersebut. Terlebih, biaya sewa biasanya tercantum sebagai beban dalam laporan keuangan penyewa.

Di sisi lain, apabila penyewa merupakan orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak, pemilik tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri PPh final yang terutang.

“Kalau yang menyewa orang pribadi dan tidak mendapatkan penunjukan dari DJP sebagai pemotong, pemilik properti yang memperoleh penghasilan sewa harus menyetor sendiri PPh finalnya,” kata Dian.

Pengecualian dari Pengenaan PPh Final

Dian menambahkan penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dikecualikan dari pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 34/2017. Pengecualian ini antara lain mencakup hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos.

Dian menekankan pengecualian rumah kos dari PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, PPh dan PBJT berada dalam rezim pajak yang berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sedangkan PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu serta dibebankan kepada konsumen.

“Jangan dicampuradukkan. Rumah kos tidak dikenai PPh final 10% bukan karena menjadi objek PBJT. Bukan. Kalau kita membahas PP 34/2017, berarti kita sedang membahas PPh,” tuturnya.

Oleh karena itu, pengecualian dari PPh final sewa sebesar 10% bukan berarti penghasilan rumah kos bebas dari PPh. Penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh dengan mengikuti skema pengenaan pajak atas penghasilan usaha.

Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan PPh final UMKM 0,5% jika peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Adapun bagian peredaran bruto usaha wajib pajak orang pribadi hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Klarifikasi Lewat SP2DK

Dian mengimbau pemilik rumah kontrakan untuk menginventarisasi kembali seluruh sumber penghasilan sewanya. Pemilik juga perlu memastikan PPh final telah dipotong oleh penyewa atau disetor sendiri apabila penyewa bukan pemotong pajak.

Apabila memperoleh surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurut Dian, SP2DK pada prinsipnya merupakan permintaan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP.

Dian menambahkan DJP telah memperoleh data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Dengan implementasi Coretax, data yang diperoleh dari berbagai pihak tersebut makin terintegrasi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Namun, integrasi data melalui Coretax tidak menciptakan objek atau jenis pajak baru. Sistem tersebut mendukung DJP dalam mengolah data dan menjalankan pengawasan berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Dian, pemilik kontrakan tidak perlu panik. Pemilik kontrakan tetap perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar. Penghasilan dari rumah kontrakan memang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%.

“Tapi bukan pajak baru dan tidak ada program spesifik dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengenakan pajak ini pada 2027. Enggak ada,” imbuh Dian dalam podcast bertajuk Tidak Ada Pajak Baru untuk Pemilik Kontrakan tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.