JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong penghapusan pajak terkait buku untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Lestari mengatakan negara perlu mempermudah akses masyarakat terhadap buku, melalui ketersediaan buku-buku berkualitas di perpustakaan dan toko buku. Agar harga buku lebih terjangkau, pengenaan PPN atas buku serta kertas sebagai bahan baku buku juga perlu dihapuskan.
"Tantangan literasi di era saat ini sangat berat karena bukan hanya menciptakan masyarakat yang sekadar bisa membaca, tetapi juga harus mampu berpikir kritis di tengah derasnya arus informasi yang ada," katanya, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR itu berpendapat peningkatan literasi masyarakat masih dihadapkan pada berbagai kendala antara lain kesenjangan literasi antardaerah yang ekstrem, kuatnya budaya lisan ketimbang budaya tulisan, harga buku yang relatif mahal, dan kurangnya dukungan lingkungan keluarga.
Dia menilai kebijakan pemerintah perlu diarahkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap buku. Salah satunya, penghapusan pajak terkait buku.
Lestari pun mendukung upaya Komisi XIII DPR mendorong revisi UU Sistem Perbukuan untuk menghapus PPN buku.
Pada akhir tahun lalu, Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan tengah mendorong revisi UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Revisi diperlukan karena UU Sistem Perbukuan belum mampu menjawab tantangan dan perkembangan yang terjadi, termasuk soal mahalnya harga kertas dan beban pajak.
Oleh karena itu, dia mengusulkan RUU Sistem Perbukuan turut mengatur pembebasan PPN atas penyerahan buku.
Mengenai perlakuan pajak atas buku, pemerintah melalui PMK 5/2020 telah membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi atau pun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.
Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Adapun buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.
PMK 5/2020 tidak hanya membebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku berbasis cetak. Lebih luas dari itu, buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. (dik)
