Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Sudah Siap Hadapi Era Baru Pengawasan dan SP2DK? Ikuti Course Ini

DDTC Academy
Rabu, 29 Juli 2026 | 11.21 WIB
Sudah Siap Hadapi Era Baru Pengawasan dan SP2DK? Ikuti Course Ini

SISTEM self-assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun demikian, dalam sistem tersebut, pengawasan tetap diperlukan guna mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.

Sebagai salah satu fungsi utama ditjen pajak (DJP), pengawasan kepatuhan juga dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, mekanisme pengawasan diperbarui agar makin efektif, terarah, dan berbasis data.

Pembaruan tersebut diwujudkan melalui penerbitan PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaannya. Ketentuan tersebut memperbarui ruang lingkup, bentuk kegiatan, proses bisnis, serta tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu perubahan yang penting adalah perluasan cakupan pengawasan. Pengawasan tidak lagi hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga terhadap pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan.

Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, otoritas pajak dapat menghimpun dan mengolah berbagai data dan/atau informasi sebagai dasar penelitian. Melalui kegiatan pengumpulan data (KPD), data yang akan dihimpun meliputi data pendapatan, biaya, harta, utang, modal, serta profil wajib pajak.

Data yang telah dihimpun kemudian menjadi bahan penelitian untuk menilai kepatuhan material wajib pajak. Berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko yang teridentifikasi, penelitian dilakukan melalui penelitian komprehensif, penelitian sederhana, atau penelitian otomatis.

Adapun dalam proses penelitian, otoritas pajak dapat menganalisis berbagai aspek pemenuhan kewajiban perpajakan. Analisis yang dimaksud antara lain mencakup berbagai pos dalam surat pemberitahuan (SPT), pelaporan dan pembayaran pajak, proses bisnis, laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan, otoritas pajak dapat menindaklanjuti melalui berbagai instrumen pengawasan. Salah satu instrumen yang dapat diterbitkan ialah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Melalui SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan beserta data pendukung atas informasi yang menjadi dasar pengawasan. Penjelasan tersebut perlu didukung dokumentasi yang memadai agar dapat menjelaskan posisi perpajakan wajib pajak.

Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK, menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, dan/atau tidak melakukan penyampaian maupun pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, proses pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan.

Selain itu, apabila penelitian kepatuhan material maupun SP2DK menghasilkan simpulan yang mengindikasikan wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, otoritas pajak dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sejalan dengan penerapan kerangka pengawasan tersebut, intensitas penerbitan SP2DK juga terus meningkat. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, jumlah SP2DK meningkat dari 387.089 pada 2023 menjadi 532.919 pada 2024 atau naik sekitar 37,67%.

Tren tersebut pun masih berlanjut pada 2026. Hingga pertengahan tahun, DJP telah menerbitkan 250.000 SP2DK untuk mendukung pengawasan dan ekstensifikasi. Data tersebut menunjukkan bahwa SP2DK makin menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Meningkatnya intensitas pengawasan tersebut membuat kesiapan dokumentasi menjadi makin penting. Rekonsiliasi dan ekualisasi data beserta bukti pendukung yang memadai diperlukan untuk mendukung penjelasan wajib pajak sekaligus memitigasi potensi tindak lanjut pengawasan. Simak ‘SP2DK, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak Itu Ibaratnya Piramida

Berangkat dari perkembangan tersebut, pemahaman mengenai kerangka baru pengawasan dan pengelolaan SP2DK menjadi makin relevan bagi wajib pajak. Pemahaman tersebut diperlukan untuk memitigasi risiko pajak sekaligus mempersiapkan dokumentasi secara lebih baik.

Oleh karena itu, DDTC Academy akan menggelar practical course bertajuk Mengelola SP2DK dalam Kerangka Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Acara akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Adapun pemateri dalam course ini adalah 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam menghadapi rangkaian pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk SP2DK. Mereka adalah Senior Manager DDTC Consulting Erika, S.E., BKP. dan Specialist DDTC Consulting Kevin Pradipta Narendratama, S.E., M.B.A..

Dalam practical course ini, peserta akan mempelajari kerangka baru pengawasan kepatuhan wajib pajak berdasarkan PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026. Materi mencakup ruang lingkup, bentuk kegiatan, proses bisnis, dan tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemateri akan mengulas pengelolaan SP2DK, mulai dari identifikasi potensi ketidaksesuaian melalui rekonsiliasi dan ekualisasi, area transaksi dan pos dalam SPT yang menjadi fokus pengawasan, hingga strategi penyusunan bukti, dokumentasi, dan tanggapan di era coretax.

Secara eksklusif, peserta juga akan mengikuti studi kasus praktik penyusunan kertas kerja ekualisasi sebagai salah satu langkah mitigasi risiko dalam menghadapi SP2DK. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih aplikatif mengenai identifikasi potensi ketidaksesuaian data dalam proses pengawasan.

Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:

  • Bagaimana perubahan kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak pascaterbitnya PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026?
  • Bagaimana mekanisme tahapan penerbitan SP2DK?
  • Apa saja area transaksi dan pos dalam SPT Masa dan Tahunan yang menjadi fokus pengawasan dalam SP2DK?
  • Apa saja potensi tindak lanjut SP2DK?
  • Bagaimana mempersiapkan bukti dan dokumentasi serta menyampaikan tanggapan SP2DK di era coretax?
  • Studi kasus praktik penyusunan kertas kerja rekonsiliasi dan ekualisasi dalam menghadapi SP2DK

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 5 Agustus 2026) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Dalam pelatihan ini, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut:

  • Modul hardcopy
  • Modul b/w softcopy pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy tanpa batas waktu (lifetime) dan versi PDF yang bisa diunduh (hingga 26 September 2026)
  • E-certificate of attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Apabila ada kesulitan dalam proses pendaftaran, langsung hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.