KEBIJAKAN PAJAK

RI Tak Kunjung Pajaki Netflix Cs, Ini Penjelasan Kemenkeu

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 03 Oktober 2025 | 14.00 WIB
RI Tak Kunjung Pajaki Netflix Cs, Ini Penjelasan Kemenkeu
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).&nbsp;ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hingga saat ini belum memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh perusahaan raksasa digital seperti Netflix, Google, dan Facebook dari berjualan layanan jasa di Indonesia.

Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti mengatakan pemerintah harus menerbitkan payung hukum terlebih dahulu, yang khusus mengakomodasi pemajakan terhadap sektor ekonomi digital. Menurutnya, penerbitan regulasi merupakan langkah paling fundamental.

"Sampai sekarang Indonesia tidak punya dasar hukum mengenakan pajak atas penghasilan PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] luar negeri dari konsumen di Indonesia. Kalau jenis pajak lain, digital services tax atau DST juga tidak [diterapkan]," ujarnya, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Melani menjelaskan terdapat 3 hal yang dapat menjadi dasar pemajakan terhadap sektor ekonomi digital, yakni pengaturan pajak transaksi elektronik (PTE) dalam UU 2/2020, Pilar 1 Amount A, serta Pilar 2.

Namun, khusus UU 2/2020, dia menerangkan PTE tidak bisa diterapkan karena batasan berlakunya hanya selama pandemi Covid-19.

"Saat status pandeminya dicabut, substansi pajak transaksi elektronik tidak bisa lagi di-enforce. Jadi ini ada, tapi belum pernah diimplementasikan," kata Melani.

Jadi, lanjut Melani, Indonesia memiliki kendala tidak ada dasar hukum untuk melakukan pemajakan terhadap sektor ekonomi digital luar negeri. Merujuk pada ketentuan saat ini, perusahaan harus hadir secara fisik di negara pasar (permanent establishment) atau berbentuk badan usaha tetap (BUT) agar hak pemajakannya timbul.

Dia menuturkan semestinya masalah pemajakan sektor digital ini bisa diatasi dengan Pilar 1 yang mengatur mengenai hak pemajakan tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik di negara pasar. Namun karena Amerika Serikat (AS) menolak meratifikasi perjanjian tersebut, maka kebijakan Pilar 1 tidak bisa diadopsi.

"Kalau tidak ada physical presence maka tidak ada pajak. Ini ada di Pasal 7 P3B yang menyebutkan business profit hanya bisa dipajaki kalau ada permanent establishment alias PE, jadi no PE, no tax," tutup Melani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.