[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
BERITA PAJAK HARI INI

RUU Financial Center Sedang Dibahas, Ada Insentif PPh hingga PPN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juli 2026 | 07.00 WIB
RUU Financial Center Sedang Dibahas, Ada Insentif PPh hingga PPN

JAKARTA, DDTCNews - RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR turut memuat klausul mengenai insentif perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/7/2026).

Merujuk pada Pasal 33 RUU PFII, fasilitas perpajakan pada PFII mencakup fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, serta fasilitas kepabeanan. Fasilitas PPh diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), dan pembebasan pemotongan/pemungutan.

Fasilitas pengurangan PPh badan ialah pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha keuangan di PFII, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, atau kegiatan usaha selain keuangan di PFII.

RUU PFII juga memuat fasilitas pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus WNA dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII.

Sementara itu, fasilitas berupa pengecualian sebagai SPDN diberikan khusus kepada WNA yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama jangka waktu pemberian golden visa masih berlaku.

Fasilitas PPh berupa pembebasan atau pemotongan/pemungutan PPh pada RUU PFII diberikan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN).

Terkait dengan fasilitas PPN, fasilitas yang termuat dalam RUU adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan beberapa barang kena pajak (BKP) tertentu dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis.

BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi:

  1. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan kementerian tertentu; dan
  2. BKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

Selain itu, impor BKP tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal untuk pembangunan dan pengembangan di PFII juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi:

  1. jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII;
  2. jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII; dan
  3. JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

Mengenai PPnBM, fasilitas yang termuat pada RUU PFII adalah pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.

Terakhir, fasilitas bea masuk pada RUU PFII yakni pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII. Ketentuan lebih lanjut mengenai seluruh fasilitas perpajakan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan surat pernyataan omzet dalam implementasi pajak marketplace. Lalu, ada juga bahasan perihal penambahan alokasi transfer ke daerah, pajak atas jaminan hari tua, insentif pajak di RUU Kawasan Industri, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Hanya Insentif Pajak, Ini Fasilitas Khusus di Financial Center

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang sedang dibahas pemerintah dan Komisi XI turut memuat klausul perihal fasilitas khusus, selain insentif pajak, bagi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan usaha di financial center.

Pemberian fasilitas khusus lainnya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha. Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah financial center.

Merujuk pada dokumen RUU PFII, fasilitas khusus lain yang disediakan di financial center mencakup 7 jenis. Fasilitas khusus lain itu terdiri atas keimigrasian; ketenagakerjaan; perizinan; residensi; golden visa; izin tinggal; dan fasilitas lainnya. (DDTCNews/Kontan)

Tata Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Merchant Ditentukan Marketplace

Pedagang online dalam negeri (seller) perlu menyampaikan sejumlah informasi ke penyedia marketplace. Informasi tersebut di antaranya berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet merchant tidak lebih dari Rp500 juta.

Surat pernyataan tersebut perlu disampaikan agar merchant dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Surat pernyataan tersebut dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran PMK 37/2025. Sementara itu, tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan dari penyedia marketplace.

“Tata cara penyampaian informasi…ditentukan oleh Pihak Lain [penyedia marketplace],” bunyi Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025. (DDTCNews)

JHT Dianggap Tabungan Sosial, DPR Minta PPh-nya Dikaji Ulang

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta pemerintah untuk mengkaji penerapan PPh Pasal 21 final atas pencairan jaminan hari tua (JHT). Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial yang bisa dipakai pekerja di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti saat ini.

"Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya," katanya.

Menurut Nurhadi, maraknya PHK pada berbagai sektor seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal. Kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya tidak mengurangi tujuan utama dari program jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan bagi pekerja setelah mereka tak lagi berpenghasilan. (DDTCNews)

Transfer ke Daerah Bakal Ditambah untuk Bayar Gaji PPPK di Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan tambahan dana melalui transfer ke daerah (TKD) kepada pemda untuk membantu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Purbaya mengatakan tambahan TKD tersebut berlaku bagi pemda dengan alokasi belanja pegawai masih di atas 30% dari APBD. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi jajaran pemda, termasuk untuk membayar gaji PPPK.

"Nanti dalam UU APBN di-cover itu akan diatur seperti itu. Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah Usulkan Insentif Perpajakan di RUU Kawasan Industri

Pemerintah dalam pembahasan RUU Kawasan Industri mengusulkan berbagai fasilitas perpajakan untuk kawasan industri.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan fasilitas perpajakan diperlukan untuk benar-benar mendorong perkembangannya kawasan industri secara nasional sesuai dengan target pemerintah.

"[RUU Kawasan Industri] perlu mengatur adanya fasilitas dan kemudahan agar pengembangannya semakin kompetitif salah satunya melalui pemberian berbagai fasilitas fiskal," katanya dalam rapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR. (DDTCNews)

PFII Bakal Punya Pengadilan Khusus

Materi RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dibahas pemerintah dan DPR turut memuat klausul mengenai Pengadilan PFII. Nanti, pendirian PFII memungkinkan pemerintah untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani berbagai sengketa di kawasan tersebut.

"Pengadilan PFII melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi dan urusan non-yudisial lainnya secara independen," bunyi Pasal 22 ayat (2) RUU PFII.

Secara terperinci, Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus 5 jenis perkara, termasuk perkara karena pemberian fasilitas perpajakan. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.