JAKARTA, DDTCNews - RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR turut memuat klausul mengenai insentif perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/7/2026).
Merujuk pada Pasal 33 RUU PFII, fasilitas perpajakan pada PFII mencakup fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, serta fasilitas kepabeanan. Fasilitas PPh diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), dan pembebasan pemotongan/pemungutan.
Fasilitas pengurangan PPh badan ialah pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha keuangan di PFII, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII, atau kegiatan usaha selain keuangan di PFII.
RUU PFII juga memuat fasilitas pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus WNA dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII.
Sementara itu, fasilitas berupa pengecualian sebagai SPDN diberikan khusus kepada WNA yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama jangka waktu pemberian golden visa masih berlaku.
Fasilitas PPh berupa pembebasan atau pemotongan/pemungutan PPh pada RUU PFII diberikan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN).
Terkait dengan fasilitas PPN, fasilitas yang termuat dalam RUU adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan beberapa barang kena pajak (BKP) tertentu dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis.
BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi:
Selain itu, impor BKP tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal untuk pembangunan dan pengembangan di PFII juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi:
Mengenai PPnBM, fasilitas yang termuat pada RUU PFII adalah pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
Terakhir, fasilitas bea masuk pada RUU PFII yakni pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII. Ketentuan lebih lanjut mengenai seluruh fasilitas perpajakan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan surat pernyataan omzet dalam implementasi pajak marketplace. Lalu, ada juga bahasan perihal penambahan alokasi transfer ke daerah, pajak atas jaminan hari tua, insentif pajak di RUU Kawasan Industri, dan lain sebagainya.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang sedang dibahas pemerintah dan Komisi XI turut memuat klausul perihal fasilitas khusus, selain insentif pajak, bagi pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan usaha di financial center.
Pemberian fasilitas khusus lainnya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha. Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah financial center.
Merujuk pada dokumen RUU PFII, fasilitas khusus lain yang disediakan di financial center mencakup 7 jenis. Fasilitas khusus lain itu terdiri atas keimigrasian; ketenagakerjaan; perizinan; residensi; golden visa; izin tinggal; dan fasilitas lainnya. (DDTCNews/Kontan)
Pedagang online dalam negeri (seller) perlu menyampaikan sejumlah informasi ke penyedia marketplace. Informasi tersebut di antaranya berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet merchant tidak lebih dari Rp500 juta.
Surat pernyataan tersebut perlu disampaikan agar merchant dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Surat pernyataan tersebut dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran PMK 37/2025. Sementara itu, tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan dari penyedia marketplace.
“Tata cara penyampaian informasi…ditentukan oleh Pihak Lain [penyedia marketplace],” bunyi Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025. (DDTCNews)
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta pemerintah untuk mengkaji penerapan PPh Pasal 21 final atas pencairan jaminan hari tua (JHT). Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial yang bisa dipakai pekerja di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti saat ini.
"Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya," katanya.
Menurut Nurhadi, maraknya PHK pada berbagai sektor seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal. Kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya tidak mengurangi tujuan utama dari program jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan bagi pekerja setelah mereka tak lagi berpenghasilan. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan tambahan dana melalui transfer ke daerah (TKD) kepada pemda untuk membantu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Purbaya mengatakan tambahan TKD tersebut berlaku bagi pemda dengan alokasi belanja pegawai masih di atas 30% dari APBD. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi jajaran pemda, termasuk untuk membayar gaji PPPK.
"Nanti dalam UU APBN di-cover itu akan diatur seperti itu. Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30%, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah dalam pembahasan RUU Kawasan Industri mengusulkan berbagai fasilitas perpajakan untuk kawasan industri.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan fasilitas perpajakan diperlukan untuk benar-benar mendorong perkembangannya kawasan industri secara nasional sesuai dengan target pemerintah.
"[RUU Kawasan Industri] perlu mengatur adanya fasilitas dan kemudahan agar pengembangannya semakin kompetitif salah satunya melalui pemberian berbagai fasilitas fiskal," katanya dalam rapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Komisi VII DPR. (DDTCNews)
Materi RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dibahas pemerintah dan DPR turut memuat klausul mengenai Pengadilan PFII. Nanti, pendirian PFII memungkinkan pemerintah untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani berbagai sengketa di kawasan tersebut.
"Pengadilan PFII melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi dan urusan non-yudisial lainnya secara independen," bunyi Pasal 22 ayat (2) RUU PFII.
Secara terperinci, Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus 5 jenis perkara, termasuk perkara karena pemberian fasilitas perpajakan. (DDTCNews)
