JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan rencana pembangunan, tata kelola, dan operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias secara matang.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan seluruh persiapan bertujuan untuk memastikan financial center Indonesia memiliki kredibilitas dan mampu menggaet investor besar ketika mulai beroperasi, serta dapat dikelola secara independen.
"Ini membutuhkan suatu perencanaan yang baik dan matang, sehingga keberadaan PPFI ini benar-benar mendapatkan kepercayaan dari para investor, dari para family office yang sempat kita undang 110 [pihak]," ujarnya, dikutip pada Senin (17/8/2026).
Rosan menyampaikan PFII akan dibangun di 2 lokasi, yaitu Jakarta dan Bali. Dia mengungkapkan konsep dan kebutuhan pembangunan financial center Indonesia sedang disiapkan oleh Danantara bersama dengan menteri keuangan.
Dia menjelaskan Danantara lebih berperan sebagai pengembang atau pembangun infrastruktur serta fasilitas dan sarana yang dibutuhkan PFII. Contohnya, gedung dan fasilitas pendukungnya agar PFII dapat beroperasi.
"Sekarang kita sedang menyiapkan bersama-sama dengan Pak Menteri Keuangan. Kalau kami di Danantara sebetulnya hanyalah sebagai pembangun untuk infrastrukturnya, seperti gedung dan sarana lainnya," kata Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Rosan pun menegaskan PFII harus dibangun dengan tata kelola yang independen. Aspek ini penting agar investor dan family office meyakini keputusan bisnis, penyelesaian sengketa dan pengawasan sektor keuangan di PFII tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Dengan kata lain, pemerintah ingin penyelenggaraan PFII berasaskan kemandirian kelembagaan dan peradilan. Adapun PFII akan dikelola oleh sejumlah kelembagaan antara lain dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan yang di bawah Mahkamah Agung (MA), dan lembaga arbitrase.
"PFII itu semuanya memang harus independen. Dari segi pengelolaan, pengadilannya juga. Walaupun bekerja sama dengan Mahkamah Agung, tetapi tahap-tahap peradilannya juga harus independen, dan dari otoritas jasa keuangannya juga independen," tutur Rosan.
Selama menyiapkan PFII, pemerintah sudah menjajaki minat investor dan family office di Asia untuk melihat potensi penanaman modal mereka. Namun, Rosan belum bisa memetakan besarnya nilai investasi yang berpotensi masuk karena diskusinya masih tahap awal.
"Rencananya paling banyak [penanaman modal] family office, dan kalau kita lihat kan memang ini yang kita juga banyak mendapat masukan juga dari Dubai International Financial Centre (DIFC), karena mereka yang framework-nya juga sangat bagus," imbuh Rosan.
Perlu diketahui, pembentukan PFII merupakan mandat dalam UU 4/2023 s.t.d.d UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuannya, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan. (rig)
