JAKARTA, DDTCNews — Shopee telah menyiapkan skema pengembalian PPh Pasal 22 kepada para pedagang atau seller.
Melalui laman resminya, Shopee menyebut PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut pada 1 Agustus hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan secara otomatis dan bertahap pada 14 Agustus hingga 30 September 2026.
"Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian saldo penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Seluruh proses akan berjalan dari sistem kami sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun," sebut Shopee, dikutip pada Minggu (9/8/2026).
Shopee mengungkapkan waktu pengembalian dana akan berbeda untuk setiap akun seller dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.
Bila pengembalian sudah diproses, pengembalian dana dapat dilihat melalui menu Saldo Saya pada Seller Centre atau menu Saldo Penjual pada aplikasi Seller Centre Shopee.
"Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas Shopee.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 atas peredaran bruto para seller di marketplace.
Purbaya pun mengatakan bahwa pajak yang telanjur dipungut akan dikembalikan kepada para seller di marketplace.
Menindaklanjuti penundaan dan janji pengembalian dimaksud, DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 mengungkapkan bahwa PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut akan dikembalikan oleh marketplace, bukan oleh DJP.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," bunyi pengumuman tersebut. (rig)
