JAKARTA, DDTCNews — Tokopedia akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut dari seller paling lambat 30 September 2026.
Merujuk pada keterangan resmi Tokopedia, pengembalian dana akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari pihak seller.
"Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian tersebut dapat dilihat pada bagian akun atau riwayat transaksi yang relevan," ungkap Tokopedia dalam Seller Center, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Waktu pengembalian dana untuk setiap seller akan berbeda-beda, bergantung pada progres pemrosesan pengembalian dan kapan penyesuaian tercermin pada akun milik seller.
"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," tulis Tokopedia dalam pengumumannya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 atas peredaran bruto para seller di marketplace.
Tokopedia sendiri tercatat baru menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan Purbaya di atas, DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 mengungkapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2026.
Adapun PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut akan dikembalikan oleh marketplace, bukan oleh DJP.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," bunyi pengumuman tersebut. (rig)
