JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpotensi kembali menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 dapat ditunda kembali jika kondisi perekonomian Indonesia relatif memburuk pada bulan-bulan mendatang.
"Kalau kemarin bisa diundur kan. Nanti kalau keadaan [perekonomian] jelek, kita bisa undur lagi, tapi sekarang [ditunda] sampai Oktober dulu," katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah menunda penerapannya selama 3 bulan hingga 31 Oktober 2026, dan akan kembali diberlakukan pada 1 November 2026.
Purbaya menepis penundaan ini bukan dikarenakan ekonomi Indonesia sedang lesu. Menurutnya, penundaan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online (seller) dimaksudkan untuk meringankan seller maupun masyarakat.
"Bukan [karena ekonomi masih jelek], kita ingin kamu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira begitu," tuturnya.
Purbaya menjelaskan pemerintah akan terus meninjau kondisi perekonomian terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Bahkan, dia bercita-cita memacu pertumbuhan ekonomi ke level 6% pada tahun ini.
"Kita ini 5,29% kan pertumbuhannya [pada kuartal II/2026]. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun," ucap bendahara negara. (rig)
