[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Disyaratkan SKT, WP Diimbau Pilih Keluarga Kompeten Jadi Kuasa

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 | 07.30 WIB
Tak Disyaratkan SKT, WP Diimbau Pilih Keluarga Kompeten Jadi Kuasa
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menunjuk anggota keluarga yang dinilai kompeten sebagai kuasa. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2026).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT). Meski demikian, WP tetap perlu mempertimbangkan kompetensi anggota keluarga yang ditunjuk jadi kuasa agar dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

"Keluarga tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong, harus yang kompeten meskipun tidak disyaratkan punya SKT," ujarnya.

Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus. Terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Beleid tersebut menyatakan seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang berasal dari keluarga.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan yang dimaksud dengan keluarga adalah orang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan wajib pajak. Contohnya, suami, istri, anak, dan cucu.

"Misalnya, saya sebagai wajib pajak, keluarga yang tergolong sampai dengan derajat kedua adalah istri, orang tua. Orang tua itu derajat satu, turun ke saudara kandung saya itu derajat kedua. Lalu saya punya anak dan cucu, nah cucu saya itu derajat kedua," paparnya.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang peluang penundaan kembali penerapan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai optimalisasi pajak untuk mengendalikan utang pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tanggung Jawab Tetap pada Wajib Pajak

Eddy menegaskan wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya meskipun telah menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.

Dengan demikian, penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab perpajakan dari wajib pajak kepada kuasa yang ditunjuk.

"Perlu diingat ya, meskipun wajib pajak sudah menunjuk kuasanya, itu tanggung jawabnya tetap di wajib pajaknya ya," katanya. (DDTCNews)

Ada Peluang Pungutan Pajak Marketplace Ditunda Lagi

Pemerintah membuka peluang untuk kembali menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026. Pemungutan pajak oleh penyedia marketplace sempat berlaku selama 5 hari sejak 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya ditunda selama 3 bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berdasarkan PMK 37/2025 dapat ditunda kembali jika kondisi perekonomian Indonesia relatif memburuk pada bulan-bulan mendatang.

"Kalau kemarin bisa diundur kan. Nanti kalau keadaan [perekonomian] jelek, kita bisa undur lagi, tapi sekarang [ditunda] sampai Oktober dulu," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Purbaya: Tak Ada Kebijakan Khusus terkait Pajak Kontrakan

Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki program atau kebijakan khusus yang bertujuan menggali potensi pajak dari kegiatan sewa properti seperti rumah kontrakan. Menurutnya, pemajakan atas sewa tanah dan/atau bangunan dilakukan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Enggak ada secara khusus kita akan mengejar [pajak] kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak," katanya.

Pemungutan PPh atas sewa bangunan telah diatur dalam PP 34/2017. Beleid itu menetapkan tarif PPh dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. (DDTCNews, Kontan, Investor Daily)

Optimalisasi Pajak untuk Mengendalikan Utang Pemerintah

Purbaya berencana mengoptimalkan pemungutan pajak sebagai salah satu strategi untuk mengendalikan utang pemerintah yang terus meningkat.

Posisi utang pemerintah pada 30 Juni 2026 tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun atau setara dengan 41,26% terhadap PDB. Menurut Purbaya, optimalisasi pemungutan pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga kebutuhan pembiayaan melalui utang dapat ditekan.

"Kita akan efektifkan tax collection. Bukan naikin pajak, ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)

Kemenkum Gratiskan Tarif Laporan Tahunan PT hingga Desember

Kementerian Hukum menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 untuk penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas (PT). Dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 13/2026, ditegaskan penetapan tarif PNBP senilai Rp0 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum.

Tarif PNBP Rp0 berlaku untuk penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan, baik untuk PT yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit. PNBP senilai Rp0 ini diberikan kepada PT yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Tanpa Permenkum 13/2026, penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT wajib audit dikenai PNBP senilai Rp500.000 per pemberitahuan, sedangkan penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT tidak wajib audit dikenai PNBP senilai Rp250.000 per pemberitahuan. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.