JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan yang memuat tata cara perolehan surat keterangan terdaftar bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/8/2026).
Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Putri Pramitasari mengatakan konsultan pajak dan pihak lain nantinya harus lulus uji kompetensi terlebih dahulu guna mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).
"PMK-nya informasinya akan segera diterbitkan terkait konsultan pajak dan pihak lain. Ini sesuatu yang berbeda dari PMK yang sebelumnya, bahwasanya konsultan pajak dan pihak lain harus lulus uji kompetensi dahulu dan juga memiliki SKT," ujarnya.
Secara umum, SKT adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pihak lain memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sehingga dapat bertindak sebagai seorang kuasa wajib pajak.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Eddy Triono menambahkan uji kompetensi akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh DJP ataupun asosiasi konsultan pajak.
"Ini bocoran, ya, nanti ujiannya oleh BPPK. Ujiannya kapan? Tentu saja sebelum 1 Januari [2027]. Akan ada ujian, nanti penetapan surat keterangan kompetensi (SKK) [dan] SKT, per 1 Januari bisa mewakili wajib pajak," tuturnya.
Saat ini, Kemenkeu belum menerbitkan aturan mengenai penerbitan SKT bagi pihak lain yang hendak bertindak sebagai kuasa wajib pajak, terdapat peraturan transisi pada PMK 44/2026 yang memungkinkan pihak-pihak selain konsultan pajak untuk menjadi kuasa.
Merujuk pada Pasal 16 PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak dapat menjadi kuasa bila memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal minimal D-III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A. Aturan transisi ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Jadi kalau pihak lain harus punya brevet atau menunjukkan ijazah bahwa dia kuliah di universitas yang terakreditasi A minimal D-III. Orang-orang tadi masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026 sesuai dengan ketentuan peralihan," kata Eddy.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026. Lalu, ada juga bahasan perihal kode jenis setoran (KJS) PPh final PPJB, pajak marketplace, jasa audit untuk wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya.
DJP mengungkapkan kuasa wajib pajak yang merupakan pihak lain hanya dapat menjalankan peran sebagai kuasa sesuai dengan klasifikasi surat keterangan terdaftar (SKT) yang dimiliki.
Seperti diketahui, izin konsultan pajak terdiri dari tingkat A, B, dan C. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono, klasifikasi surat keterangan terdaftar (SKT) nantinya juga akan terbagi dalam tiga tingkatan.
"Kalau konsultan pajak dia harus menjalankan sesuai dengan izin konsultan pajaknya, ada klasifikasi A, B, dan C, demikian juga dengan SKT bagi pihak lainnya," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Juli 2026 tumbuh di atas 23%.
Menurut Purbaya, memasuki semester II/2026 pertumbuhan penerimaan cukup baik. Dia menilai kondisi tersebut juga menandakan bahwa kinerja penerimaan pajak masih sesuai dengan target yang ditetapkan (on track).
"[Penerimaan pajak] hingga 31 Juli, angka Jumat pekan lalu yang Pak Bimo [Dirjen Pajak] laporkan kemarin, masih relatif aman 23% lebih pertumbuhannya," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Melalui PER-8/PJ/2026, DJP mengubah kode jenis setoran (KJS) untuk penyetoran PPh final atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan pertama.
Merujuk pada PER-8/PJ/2026, KJS yang digunakan developer untuk menyetorkan PPh final atas penghasilan dari PPJB kepada pembeli pertama adalah 402. Sebelumnya, developer harus menyetor dengan KJS 432, lalu melakukan pemindahbukuan ke KJS 402 agar pembayaran dapat divalidasi untuk keperluan balik nama sertifikat.
"Saat ini, KJS 402 secara resmi dapat digunakan untuk pembayaran PPh final atas PHTB atau PPJB pertama. Alhasil, developer menjadi lebih praktis karena tidak perlu lagi melakukan pemindahbukuan ke KJS 402 hanya untuk keperluan validasi SSP," jelas penyuluh DJP. (DDTCNews)
DJP mempertegas ketentuan terkait dengan akuntan publik dalam persyaratan penetapan wajib pajak kriteria tertentu (wajib pajak patuh).
Sesuai dengan ketentuan, penetapan wajib pajak kriteria tertentu diberikan di antaranya apabila akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangannya memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit.
"Akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026.
Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi, terutama pertalite, untuk kelompok masyarakat terkaya yang masuk ke dalam kategori desil 9 dan 10.
Rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dibahas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat rapat bersama. Namun, pemerintah belum menentukan waktu implementasi kebijakan tersebut.
"Kami membahas kemungkinan pembatasan subsidi pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9-10. Bukan sekarang, tapi beberapa bulan ke depan kita bisa kurangi secara bertahap," katanya. (DDTCNews)
DJP telah menambahkan nama objek dan kode objek khusus di coretax untuk mengakomodasi penyetoran selisih kurang pajak penghasilan (PPh) final via marketplace.
Sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan penyetoran PPh final akibat barang atau jasa yang dijual melalui marketplace (pihak lain) termasuk objek PPh final dengan tarif yang lebih besar ketimbang tarif pemungutan otomatis oleh marketplace (0,5%).
"Dalam hal terdapat selisih kurang antara PPh yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan...dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain, selisih kurang atas PPh dimaksud wajib disetor sendiri oleh pedagang," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 37/2025. (DDTCNews)
