[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak untuk EGR dan ETF Emas

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 | 07.00 WIB
Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak untuk EGR dan ETF Emas

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan kebijakan pajak untuk mengakomodasi transaksi electronic gold receipt (EGR). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/8/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memandang perlu ada perhatian khusus terhadap perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR selaku aset dasar atau underlying dari exchange-traded fund (ETF) emas.

"Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamenkeu [Juda Agung] dan Pak Dirjen [Pajak Bimo Wijayanto] terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR. Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain," katanya.

Perlu diketahui, EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang mendasarinya.

Sementara itu, ETF emas adalah produk reksa dana dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa efek dengan underlying berupa emas. Dengan demikian, ETF ini dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas.

"ETF emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi meningkatkan likuiditas. EGR ialah efek yang bisa dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas," ujar Airlangga.

Dia berharap kehadiran EGR serta ETF emas dapat menghubungkan para pihak dalam pasar modal, mulai dari manajer investasi, custodian bank, bullion bank, dealer, hingga bursa efek.

Tak hanya itu, dia menilai kehadiran ETF emas juga membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, perusahaan asuransi belum memungkinkan untuk menanamkan modal pada emas.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai klarifikasi DJP terhadap isu penggalian pajak sewa rumah. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan batas waktu validasi BPHTB, pajak marketplace, insentif pajak untuk ETF emas, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah tengah menggodok insentif PPh dan PPN untuk instrumen investasi berupa perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau exchange traded fund (ETF) emas non-delivery.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rencana pemberian insentif tersebut masih dikoordinasikan dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nanti, ETF emas dapat memperoleh insentif pajak apabila dipersamakan dengan surat berharga.

"Secara teknis, seharusnya itu [ETF emas] bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh dan PPN-nya. Cuma, kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF dan lapor ke Pak Menteri Keuangan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia

Pemerintah menyatakan telah menyerahkan Surat Presiden (surpres) mengenai usulan calon gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR. Dalam surpres itu, Destry Damayanti diusulkan untuk menjadi gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.

"[Calonnya] tunggal, satu nama, yaitu atas nama Destry Damayanti," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Selain menyampaikan surpres pengusulan calon gubernur BI, pemerintah juga menyampaikan surpres pengusulan calon deputi gubernur senior yang menggantikan Destry serta calon deputi gubernur. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Klarifikasi DJP Soal Isu Penggalian Pajak Sewa Rumah

DJP menyampaikan klarifikasi mengenai rencana penggalian pajak dari kegiatan sewa rumah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga saat ini belum ada usulan program kerja perpajakan yang secara khusus menyasar transaksi sewa properti.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Batas Waktu Validasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati surat edaran bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi dan validasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB selama maksimal 3 hari dalam rangka mempercepat pelayanan peralihan hak.

"Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma 3 hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama 3 hari tidak diverifikasi maka dinyatakan setuju," katanya. (DDTCNews)

Pajak Marketplace Diusulkan Dipungut Mulai Tahun Depan

Pemerintah berniat baru memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 November 2026. Kendati begitu, pelaku industri rupanya merasa belum siap dan meminta waktu lebih panjang.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan implementasinya agar dimulai Januari 2027. Menurut Ketua Umum idEA Budi Primawan, usulan tersebut mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan seller.

"Dari sisi industri, dalam pertemuan dengan DJP tanggal 6 Agustus kemarin, memang ada usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027," katanya. (Kontan)

Konsumsi Menurun, Penerimaan Pajak Daerah Melemah

Perlambatan konsumsi masyarakat mulai membayangi kinerja penerimaan pajak daerah. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 9 Agustus 2026 baru Rp213,54 triliun, atau 50,63% dari target APBD 2026 senilai Rp421,93 triliun.

Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai sekitar 60,43% dari target APBD 2025 sebesar Rp 292,53 triliun.

Sejalan dengan itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 9 Agustus 2026 tercatat Rp213,54 triliun atau 49,72% dari target tahun ini Rp429,50 triliun. Capaian ini lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 61,82% dari target Rp405,20 triliun. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.