[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Luruskan Isu Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 | 07.00 WIB
DJP Luruskan Isu Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari rumah kontrakan bukanlah jenis pajak baru yang akan diberlakukan mulai 2027. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/8/2026).

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni mengatakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017 yang berlaku sejak 2 Januari 2018.

“Kalau berbicara pajak atas kontrakan, itu bukan hal baru. Sejak 2018 sudah berlaku, yang diatur dalam PP 34/2017. Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final,” katanya.

Dia menegaskan tidak terdapat program khusus DJP untuk mengejar pemilik rumah kontrakan pada 2027. Meski demikian, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sejak lama menjadi objek PPh.

Berdasarkan pada Pasal 4 PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan meliputi seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa.

Jumlah yang dimaksud tersebut juga mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa.

Mengingat PPh dikenakan atas jumlah bruto dan bersifat final, sambung Dian, biaya yang dikeluarkan pemilik (misalnya, biaya pemeliharaan serta pajak bumi dan bangunan) tidak dapat dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.

Lebih lanjut, penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dikecualikan dari pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 34/2017. Pengecualian ini antara lain mencakup hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos.

Dian menekankan pengecualian rumah kos dari PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, PPh dan PBJT berada dalam rezim pajak yang berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sedangkan PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu serta dibebankan kepada konsumen.

“Jangan dicampuradukkan. Rumah kos tidak dikenai PPh final 10% bukan karena menjadi objek PBJT. Bukan. Kalau kita membahas PP 34/2017, berarti kita sedang membahas PPh,” tuturnya.

Oleh karena itu, pengecualian dari PPh final sewa sebesar 10% bukan berarti penghasilan rumah kos bebas dari PPh. Penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh dengan mengikuti skema pengenaan pajak atas penghasilan usaha.

Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan PPh final UMKM 0,5% jika peredaran bruto usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Adapun bagian peredaran bruto usaha wajib pajak orang pribadi hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai pentingnya pengelolaan financial center Indonesia secara independen. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan bursa komoditas, penerimaan perpajakan 2027, anggaran transfer ke daerah dinaikkan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemilik Rumah Kontrakan Bisa Klarifikasi Lewat SP2DK

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni mengimbau pemilik rumah kontrakan untuk menginventarisasi kembali seluruh sumber penghasilan sewanya. Pemilik juga perlu memastikan PPh final telah dipotong oleh penyewa atau disetor sendiri apabila penyewa bukan pemotong pajak.

Apabila memperoleh surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi sebenarnya. SP2DK pada prinsipnya merupakan permintaan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP.

Dian menambahkan DJP telah memperoleh data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Dengan Coretax, data yang diperoleh dari berbagai pihak tersebut makin terintegrasi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. (DDTCNews)

Tentukan Harga, Pemerintah Ingin Bentuk Bursa Komoditas

Pemerintah memutuskan untuk membentuk bursa mineral dan komoditas strategis sebagai kelanjutan dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia adalah salah satu produsen utama beberapa komoditas. Namun, Indonesia justru tidak turut berandil dalam pembentukan harga komoditas dimaksud karena justru ditentukan di negara lain.

"Mereka yang tidak punya komoditas ini, masa mereka menentukan berapa harga komoditas itu? Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi semacam ini. Kitanya punya barang, orang lain menentukan harganya," ujarnya. (DDTCNews)

Pembentukan PFII Dimatangkan, Rosan Tegaskan Harus Dikelola Independen

Pemerintah masih menyiapkan rencana pembangunan, tata kelola, dan operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias secara matang.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan seluruh persiapan bertujuan untuk memastikan financial center Indonesia memiliki kredibilitas dan mampu menggaet investor besar ketika mulai beroperasi, serta dapat dikelola secara independen.

"Ini membutuhkan suatu perencanaan yang baik dan matang, sehingga keberadaan PPFI ini benar-benar mendapatkan kepercayaan dari para investor, dari para family office yang sempat kita undang 110 [pihak]," ujarnya. (DDTCNews)

Perlu Langkah Konkret dalam Meningkatkan Penerimaan Perpajakan

Target penurunan defisit fiskal yang dicanangkan pemerintah pada tahun depan dinilai masih cukup realistis, sepanjang terdapat aksi konkret untuk mendulang penerimaan dari sisi perpajakan, serta tetap mengedepankan disiplin fiskal.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penurunan defisit fiskal menjadi 2,4% terhadap PDB. Penurunan itu cukup tajam, mengingat pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2026 mencapai 2,85% terhadap PDB.

Namun menurut sejumlah ekonom, angka sasaran pada tahun depan masih bisa direalisasikan sepanjang pemerintah menerapkan disiplin fiskal yang ketat. (Bisnis Indonesia)

Tanggapi Pidato Prabowo, SBY: Jaga Betul Kesehatan Fiskal Kita

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa menjaga kesehatan fiskal. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan agenda pembangunan yang telah disampaikan dalam pidato kenegaraan dapat diterapkan secara konsisten, termasuk dengan menjaga kondisi fiskal.

"Saya hanya ingin berpesan teman-teman yang mengemban tugas di pemerintahan agar tetap konsisten, jaga betul kesehatan fiskal kita, kemudian implementasinya yang bagus," kata SBY dalam video yang diunggah di akun Youtube pribadinya.

Sebagai informasi, pemerintah dalam RAPBN 2027 mengusulkan target pendapatan negara senilai Rp3.426 triliun, sedangkan belanja negara Rp4.097,2 triliun. Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada tahun depan didesain senilai Rp671,2 triliun atau 2,4% dari PDB. (DDTCNews)

Anggaran Transfer ke Daerah Bakal Ditambah Tahun Depan

Pemerintah akan menaikkan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 menjadi Rp735 triliun, lebih besar dibandingkan dengan pagu APBN 2026 sejumlah Rp696,9 triliun.

"Pada 2027 direncanakan sebesar Rp735 triliun atau meningkat 5,5% dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027.

Purbaya mengatakan rancangan anggaran TKD dalam RAPBN 2027 tersebut di luar dana rekonstruksi bencana yang disiapkan untuk daerah-daerah yang terdampak bencana alam. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.