[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

PPh 22 Marketplace, Fiskus Jelaskan Dokumen yang Perlu Diunggah Seller

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12.30 WIB
PPh 22 Marketplace, Fiskus Jelaskan Dokumen yang Perlu Diunggah Seller
<p>Edukasi pajak secara daring yang diselenggarakan oleh KPP&nbsp;Pratama Bandar Lampung Dua. (foto:&nbsp;Ahmad Fadhil Harahap)</p>

LAMPUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menggelar sosialisasi secara daring mengenai PMK 37/2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace pada 23 Juli 2026.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua Ahmad Fadhil Harahap menjelaskan ketentuan PPh Pasal 22 dalam PMK 37/2025 bukanlah jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

"PPh Pasal 22 pada PMK 37/2025 ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan implementasi pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik," katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (13/8/2026).

Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan PMK 37/2025, termasuk persiapan dokumen yang perlu diunggah pada marketplace tempat wajib pajak melakukan kegiatan usaha.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Ahmad menambahkan wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah mengunggah (upload) surat pernyataan pada marketplace.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta maupun wajib pajak Badan, PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai pelunasan PPh final UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Ahmad berharap UMKM makin memahami implementasi PMK 37/2025 dan dapat mempersiapkan administrasi perpajakannya sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Dia juga meyakini edukasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.