JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mempertimbangkan untuk mengenakan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 6%. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (17/8/2026).
Purbaya menyebut pengenaan pajak baru tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Tahun depan ekonomi bisa tumbuh 6%, apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru 1 kuartal mungkin belum, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar," ujarnya.
Purbaya menjelaskan ruang untuk mengenakan pajak baru akan makin terbuka apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan penguatan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan pemungutan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6% selama 2 kuartal berturut-turut. Dengan demikian, capaian pertumbuhan ekonomi pada satu kuartal saja belum cukup menjadi dasar pengenaan pajak baru.
"Let's say, kalau akhir tahun ini bisa 6%, lalu kuartal I/2027 bisa 6% lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," kata Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dalam RAPBN 2027. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target pertumbuhan ekonomi pada 2026 sebesar 5,4%.
Target pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator yang akan menentukan ruang fiskal dan kebijakan penerimaan pemerintah pada tahun depan.
Sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah juga mematok penerimaan pajak yang lebih tinggi dalam RAPBN 2027. Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun.
Target tersebut meningkat 9,91% dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,70 triliun.
Adapun rasio perpajakan (tax ratio) pada 2027 ditargetkan mencapai 9,27%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan outlook tax ratio 2026 yang diperkirakan sebesar 8,97%.
Purbaya mengatakan kinerja penerimaan pajak pada tahun depan akan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Selain pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak akan bergantung pada keberlanjutan reformasi perpajakan serta perkembangan harga komoditas di pasar global.
Pemerintah, lanjutnya, akan memperhatikan risiko volatilitas harga komoditas yang dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan perpajakan.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang peluang penundaan kembali penerapan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027.
Purbaya juga membuka opsi untuk memperpanjang penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
"Sementara ditunda 2 bulan dulu. Saat ini kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa, kalau memungkinkan kita jalankan. Tapi kalau dalam analisis kita masih belum cukup kuat, kita tunda lagi," ujarnya.
Bila tidak ada perpanjangan penundaan, pemungutan PPh Pasal 22 akan dilaksanakan kembali oleh penyedia marketplace mulai 1 November 2026. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
Purbaya optimistis penerimaan pajak tahun depan berpeluang tumbuh lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam RAPBN 2027.
Penerimaan pajak 2027 dapat melampaui perkiraan awal jika pemerintah memperbaiki sistem dan efektivitas pemungutan sehingga tax ratio turut meningkat. Adapun tax ratio 2026 diperkirakan hanya 8,05%, sedangkan tahun depan ditargetkan naik menjadi 9,27%.
"Kalau saya berhasil memperbaiki cara kita mengumpulkan pajak tahun ini, dengan bisa memperbaiki tax ratio-nya, masih ada potensi upside dari pengumpulan pajak tahun depan," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,60 triliun dalam RAPBN 2027.
Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan tersebut turun 5,77% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 sebesar Rp336 triliun. Target tersebut juga lebih rendah 1,25% dibandingkan dengan outlook 2026 yang diperkirakan mencapai Rp320,60 triliun.
"Untuk income tahun 2027, [target] pendapatan kepabeanan cukai Rp316 triliun, terkoreksi atau turun 1,2% [terhadap outlook]," ujar Purbaya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas. Menurutnya, kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas perlu dirancang khusus untuk talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Indonesia.
"Pemerintah mengajukan pada sidang yang terhormat ini perubahan UU untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan bisa memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan kewarganegaraan ganda hanya akan diberikan secara terbatas dan khusus untuk 2 kategori, yakin atlet dan talenta berkeahlian khusus. (DDTCNews, Kontan) (dik)
