JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat keterangan terdaftar (SKT) wajib dimiliki oleh pihak lain agar dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/8/2026).
Namun, kewajiban memiliki SKT tidak berlaku bagi mereka yang merupakan karyawan wajib pajak yang melaksanakan tugas administrasi pajak sesuai dengan role yang diberikan melalui coretax system.
"Karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong itu diatur di PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Menandatangani faktur dan bukti potong, role access-nya diatur di situ," kata Fungsional Penyuluh Pajak DJP Arif Yunianto.
Contoh, karyawan wajib pajak yang memperoleh role untuk menandatangani bukti potong tidak perlu memiliki SKT karena yang bersangkutan hanya berperan sebagai signer sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.
"Jadi perlu SKT? Tidak perlu sepanjang bukan kuasa, wong mengerjakan itu," ujar Arif.
Selain karyawan, wakil wajib pajak juga tidak harus memiliki SKT. Pihak yang dapat bertindak sebagai wakil wajib pajak telah diatur dalam Pasal 32 UU KUP. Dalam pasal itu, ditegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan diwakili oleh pengurus.
"Kalau wakil [wajib pajak] perlu SKT? Kalau wakil badan berarti Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sesuai yang di akta, sudah selesai," tutur Arif.
Namun, perlu dicatat, pemaknaan pengurus pada pasal ini tidak hanya mencakup pihak-pihak yang termuat dalam akta, tetapi juga pihak yang secara nyata berwenang menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui kriteria untuk menjadi kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026.
Dalam PMK dimaksud, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sudah memiliki izin konsultan pajak. Adapun pihak lain dapat menjadi kuasa bila memiliki SKT.
Izin konsultan pajak dan SKT adalah dokumen yang menunjukkan bahwa konsultan pajak dan pihak lain memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Sementara itu, keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa sepanjang merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai setoran dividen yang bakal masuk kembali ke APBN. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan calon hakim agung TUN khusus pajak, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026, setoran bea keluar emas, dan lain sebagainya.
Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni mengatakan wajib pajak perlu memahami perbedaan antara wakil, kuasa, dan karyawan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Menurut Dian, wakil adalah penanggung pajak. Alhasil, wakil adalah pihak yang menjalankan kewajiban perpajakan atas nama dirinya sendiri dan bukan sebagai pihak ketiga. Untuk wajib pajak orang pribadi, wakilnya adalah diri sendiri.
Sementara itu, kuasa adalah pihak ketiga yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. PMK 44/2026 membagi kuasa menjadi 3 kategori, yakni konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain.
Selanjutnya, karyawan, terutama yang tidak bertindak sebagai kuasa. Jika karyawan ingin bertindak sebagai kuasa, dia harus memenuhi syarat pihak lain yang harus memiliki kompetensi perpajakan dan dibuktikan dengan SKT. (DDTCNews)
Pemerintah berencana kembali mencatat sebagian dividen badan usaha milik negara (BUMN) sebagai penerimaan negara, dari yang saat ini dikelola oleh BPI Danantara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian dividen BUMN akan kembali masuk ke pos penerimaan negara mulai tahun ini. Namun, dia belum dapat memastikan apakah dividen tersebut nantinya akan dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ada ide presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah, sehingga itu bisa mengurangi utang kita juga," ujarnya. (DDTCNews)
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dari 11 CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test di Komisi III DPR, 3 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Ketiga 3 CHA TUN khusus pajak dimaksud adalah: L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak).
Kemudian, Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA); dan Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang). (DDTCNews)
DJP mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Realisasi tersebut tumbuh 22,18% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp990,01 triliun.
"Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31% dari target tahun 2026," tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak struktur organisasi instansi vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2026.
Beleid yang berlaku mulai 10 Agustus 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 188/2016 s.t.d.d PMK 183/2020. Penataan ulang struktur organisasi dilakukan untuk mengoptimalkan peran DJBC serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi.
"Perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Bea dan Cukai," bunyi pertimbangan PMK 58/2026. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari kebijakan bea keluar (BK) emas masih sangat minim. Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan bea keluar emas hingga Juni 2026 baru mencapai Rp900 juta atau 0,03% dari target 2026 senilai Rp3 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan bea keluar emas yang telah diterapkan sejak Desember 2025 ini telah membuat angka penyelundupan emas makin meningkat.
"Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas," ujar Purbaya. (Kontan)
