YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS), sekaligus mengedukasi UMKM terkait dengan pajak marketplace pada 6 Agustus 2026.
Penyuluh pajak Kanwil DJP DIY Ari Subroto mengatakan pajak marketplace yang awalnya berlaku mulai 1 Agustus 2026, kini ditunda menjadi 1 November 2026. Penundaan ini untuk menjaga daya beli, sekaligus memberikan waktu bagi UMKM untuk mempersiapkan administrasi usahanya.
“Penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace hingga 30 Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan mulai diterapkan,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (16/8/2026).
Selain menyosialisasikan pajak marketplace, Kanwil DJP DIY juga memberikan penjelasan kepada UMKM terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
Penjelasan mengenai peraturan tersebut disampaikan oleh Ari dan penyuluh pajak dari KPP Pratama Wates Stephanus Manovan Setyanta,. Materi ini memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perkembangan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Dari sisi pengelolaan usaha, UMKM juga memperoleh pembekalan mengenai pencatatan keuangan sederhana yang disampaikan oleh dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Heri Susanto.
Pencatatan keuangan yang tertib diharapkan membantu UMKM memahami kondisi bisnis, sekaligus mempersiapkan administrasi usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, kegiatan BDS x Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Wates dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong pengembangan kapasitas pelaku UMKM.
Kolaborasi dengan akademisi dan pemerintah daerah diharapkan membantu UMKM meningkatkan kemampuan pengelolaan bisnis dan pemahaman terhadap kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Wates Yulianingsih juga mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama melalui pesan WhatsApp.
“Wajib pajak agar lebih berhati-hati dan tidak mengklik tautan yang diberikan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan DJP. Kantor pajak tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengklik tautan melalui WhatsApp,” tuturnya.
Yulianingsih juga mengimbau wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi perpajakan untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP DIY berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan masa penundaan pelaksanaan pajak marketplace untuk melakukan persiapan lebih dini.
Dengan pencatatan keuangan yang tertib dan pemahaman perpajakan yang memadai, UMKM makin siap menghadapi perkembangan perdagangan digital, tumbuh secara berkelanjutan, dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. (rig)
