[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Buka Opsi Perpanjang Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Purbaya Buka Opsi Perpanjang Penundaan Pemungutan Pajak Marketplace
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk memperpanjang penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Meski pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 tersebut telah diputuskan untuk ditunda hingga Oktober 2026, terdapat opsi untuk memperpanjang penundaan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

"Sementara ditunda 2 bulan dulu. Saat ini kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa, kalau memungkinkan kita jalankan. Tapi kalau dalam analisis kita masih belum cukup kuat, kita tunda lagi," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).

Bila tidak ada perpanjangan penundaan, pemungutan PPh Pasal 22 akan dilaksanakan kembali oleh penyedia marketplace mulai 1 November 2026.

Sebagai informasi, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang dalam negeri oleh penyedia marketplace sempat terlaksana pada 1 Agustus hingga 5 Agustus 2026.

Namun, Purbaya secara mendadak menunda implementasi kebijakan dimaksud dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dipandang masih belum cukup kuat.

"Kita tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% [pada kuartal II/2026] itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," kata Purbaya pada 5 Agustus 2026.

Menindaklanjuti keputusan dimaksud, DJP menerbitkan PENG-46/PJ.09/2026 yang memuat jangka waktu penundaan dan mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut.

Secara umum, penyedia marketplace diminta untuk mengembalikan sendiri PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut kepada pedagang di platform masing-masing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.