JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat diimbau mencantumkan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan terbaru sehingga pendaftaran NPWP tidak terkendala. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (6/7/2026).
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menyebut pencantuman jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan kini harus sesuai dengan klasifikasi resmi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2026.
Dalam regulasi baru tersebut, terdapat 108 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK. Hal ini penting untuk diperhatikan agar validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP.
Ditjen Dukcapil mencatat banyak masyarakat yang gagal mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP lantaran jenis pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan ternyata tidak valid.
Setiap kolom pekerjaan harus sesuai dengan klasifikasi resmi mengingat coretax system terintegrasi secara langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil. "Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil.
Terdapat beberapa klasifikasi pekerjaan Permendagri 6/2026. Pertama, umum dan belum bekerja. Klasifikasi ini mencakup orang-orang yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan.
Kedua, ASN dan pejabat publik. Klasifikasi ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, hingga presiden dan wakil presiden.
Ketiga, karyawan swasta dan badan usaha. Klasifikasi ini mencakup karyawan swasta, karyawan BUMN, BUMD, serta karyawan honorer. "Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS," sebut Ditjen Dukcapil.
Keempat, pertanian, peternakan, dan perikanan. Klasifikasi ini mencakup profesi seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, hingga buruh tani atau perkebunan.
Kelima, jasa, keahlian, dan perdagangan. Klasifikasi ini mencakup wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga profesi sektor transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda.
Keenam, profesi khusus, medis, dan keagamaan. Klasifikasi ini mencakup dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.
Dengan 6 klasifikasi di atas, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jenis pekerjaan yang tak baku ketika mengisi dokumen kependudukan.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai upaya DJP menambah jumlah pengusaha kena pajak melalui marketplace. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan jadwal USKP, pengecekan kebenaran omzet pelaku usaha, dan lain sebagainya.
Penyeragaman nomenklatur data kependudukan tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi data penduduk. Langkah tersebut juga dapat menjadi fondasi untuk memperkuat interoperabilitas data antarlembaga, termasuk perpajakan.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Muhammad Farid mengatakan data kependudukan yang seragam akan memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik.
"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," kata Farid. (DDTCNews)
Pelaku usaha beromzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang belum menjadi pengusaha kena pajak (PKP) akan masuk radar DJP. Otoritas pajak bakal memanfaatkan data transaksi marketplace untuk memantau omzet para pedagang online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut data yang dihimpun dari marketplace menjadi sumber informasi baru untuk wajib pajak. Bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace juga dapat dimanfaatkan untuk pengawasan.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha melebihi Rp4,8 miliar, DJP akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha bersangkutan untuk melaporkan usahanya dengan benar sekaligus mengajukan pengukuhan sebagai PKP. (Kontan)
Berlakunya ketentuan PMK 37/2025 pada Agustus mendatang membuat penyedia marketplace akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online dalam negeri (merchant).
PPh Pasal 22 tersebut dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025. (DDTCNews)
DJP memiliki database yang lengkap sehingga dapat menelusuri kebenaran omzet di bawah Rp500 juta yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menjelaskan setiap penyedia marketplace akan menerbitkan invoice setelah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online. Invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace.
"Seluruh bukti potong yang dibikin oleh marketplace itu semua masuk ke akunnya [coretax] wajib pajak, dan itu juga masuk di database kami," ujarnya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan melalui Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2026.
USKP kali ini diselenggarakan khusus bagi peserta mengulang pada seluruh tingkatan, yakni A, B, dan C. Adapun USKP akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2026.
"USKP periode II tahun 2026 akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu Selasa sampai dengan Kamis, 11–13 Agustus 2026," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-09/KP3SKP/VII/2026. (DDTCNews)
DJP menegaskan orang-orang yang melakukan aktivitas berlari tidak dikenai pajak. Pengenaan PPN bukan atas aktivitas olahraganya, melainkan layanan digital berbayar yang disediakan oleh Strava, aplikasi perekam aktivitas olahraga termasuk lari dan bersepeda.
Terlebih, Strava saat ini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia. PPN akan dipungut ketika pengguna Strava membeli atau berlangganan (subscription) layanan premium. Adapun pengguna yang menggunakan aplikasi tersebut secara gratis tidak dikenakan PPN.
"Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis DJP dalam media sosialnya. (DDTCNews)
