JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta. Keringanan diberikan sebesar 50% dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Namun, keringanan tersebut tidak ditujukan sebagai keuntungan wajib pajak. Adapun selisih 50% dari hasil keringanan tersebut harus disetorkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang sudah dibentuk/ditentukan oleh Pemprov DKI.
"Agar pemanfaatannya dapat berjalan sesuai ketentuan, kini telah diatur mekanisme penyerahan hasil keringanan yang menjadi pedoman bagi para penyelenggara," jelas Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).
Sebelumnya, pemberian keringanan untuk tontonan film nasional telah diatur melalui Keputusan Gubernur 531/2026. Selanjutnya, pemprov merevisi keputusan tersebut melalui Kepgub 591/2026 untuk mengatur mekanisme penyerahan hasil keringanan PBJT.
Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta. Untuk itu, Kepgub 591/2026 menyatakan wajib pajak bisa menyerahkan pajak yang tidak dibayarkan karena adanya keringanan langsung kepada produsen film nasional.
"Dalam hal belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, wajib pajak menyerahkan hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke pemprov kepada produsen film nasional dan dibuktikan dengan berita acara serah terima hasil keringanan pokok pajak,” bunyi diktum keempat huruf b Kepgub 591/2026.
Selanjutnya, apabila lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta telah terbentuk dan pengaturan tata kelolanya telah ditetapkan maka penyerahan hasil keringanan tersebut diberikan melalui lembaga yang bersangkutan.
Namun, apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan hasil keringanan 50% kepada produsen film atau lembaga maka harus membayar PBJT tanpa memperhitungkan pemberian keringanan pajak. Artinya, Wajib Pajak harus membayar pokok PBJT secara penuh.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan keringanan pokok PBJT sebesar 50% tersebut untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema. Adanya keringanan membuat wajib pajak cukup menyetorkan PBJT atas penayangan film nasional sebesar 50% dari pokok pajak yang terutang.
Sebagai contoh, Bioskop A yang berlokasi di Jakarta Pusat menyelenggarakan pemutaran salah satu film nasional. Atas penyelenggaraan tersebut, Bioskop A mendapat keringanan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50%.
Jadi, misalnya pokok PBJT yang harus dibayarkan adalah Rp100 juta maka Bioskop A hanya membayarkan pajak senilai Rp50 juta. Sementara itu, Rp50 juta sisanya harus disetorkan kepada produsen film nasional. Simak Pramono Beri Keringanan Pajak 50% untuk Industri Film Jakarta (rig)
