JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri mencatat data kependudukan telah diakses sebanyak 20,04 miliar kali untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan perpajakan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan merupakan referensi utama dalam penyelenggaraan beragam layanan publik oleh kementerian dan lembaga (K/L).
"Ketika masyarakat membuka rekening bank, mendaftar BPJS Kesehatan, mengakses layanan perpajakan, memperoleh bantuan sosial, atau menggunakan berbagai layanan digital lainnya, di balik proses itu terdapat pemanfaatan data kependudukan yang memastikan identitas setiap penduduk tervalidasi secara akurat," ujar Teguh, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Teguh mengungkapkan sistem Ditjen Dukcapil telah melayani kurang lebih 7 juta hingga 9 juta permintaan verifikasi data kependudukan secara elektronik dalam sehari.
Proses verifikasi dimaksud berlangsung secara otomatis melalui mekanisme pemadanan data serta verifikasi identitas. Tingginya pemanfaatan data menunjukkan bahwa transformasi digital pemerintah membutuhkan fondasi data kependudukan yang kuat.
Oleh karena itu, ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas data dalam rangka mendukung seluruh layanan publik berbasis digital yang diselenggarakan oleh K/L terkait.
"Kami akan terus meningkatkan kualitas data kependudukan agar tetap akurat, mutakhir, dan tepercaya. Dengan demikian, data Ditjen Dukcapil tidak hanya menjadi dasar administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi fondasi utama ekosistem layanan publik digital Indonesia," ujar Teguh.
Sebagai informasi, DJP telah menggunakan NIK sebagai NPWP berformat 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Kebijakan ini telah diimplementasikan secara penuh sejak 1 Juli 2024.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi telah diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan memanfaatkan data yang tersedia pada Ditjen Dukcapil. (dik)
