[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PAJAK

KDMP Bisa Pakai Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ada Batas Waktunya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12.00 WIB
KDMP Bisa Pakai Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ada Batas Waktunya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi ketentuan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, koperasi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sepanjang omzet yang diterimanya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

"Wajib pajak badan berbentuk...koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).

Dengan demikian, KDMP yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Namun, KDMP tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM selamanya.

Sebab, PP 20/2026 memberikan batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi koperasi. Merujuk Pasal 57 ayat (2) huruf f PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026, koperasi hanya bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM maksimal selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf f PP 50/2022 s.t.d.d. PP 20/2026.

Sebagai contoh, Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga serta terdaftar sebagai wajib pajak pada 2 Mei 2028. Artinya, Koperasi AB dapat dikenai PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak, yaitu sejak 2028 sampai dengan 2031.

Untuk tahun pajak 2032 dan tahun pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai PPh dengan skema umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31E UU PPh apabila omzetnya tidak melebihi Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak.

Sementara itu, koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026, yaitu sebelum 22 April 2026, dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sampai dengan tahun pajak 2029. Adapun koperasi yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Sebagai contoh, Koperasi DEF yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 16 Juni 2023 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto yang tidak pernah melebihi Rp4,8 miliar. Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut, penghasilan dari usaha simpan pinjam Koperasi DEF dapat dikenai PPh Final UMKM sampai dengan tahun pajak 2029.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2027 sampai dengan 2029, Koperasi DEF tetap dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sepanjang omzet dari usaha simpan pinjam tidak melebihi Rp4,8 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.