JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapati notifikasi NPWP tidak valid saat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) diminta terlebih dahulu memastikan status konfirmasi status wajib pajak (KSWP) telah valid.
Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak ketika merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat validasi NPWP pada sistem OSS.
"Terkait notifikasi tidak valid pada sistem OSS kemungkinan dikarenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) wajib pajak belum valid," tulis Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan PER-43/PJ/2015, status KSWP dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem DJP. Lalu, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai ketentuan.
Untuk mengetahui status KSWP, wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui menu Layanan Wajib Pajak > Buat Permohonan Layanan Administrasi, kemudian memilih jenis layanan KSWP. Nanti, wajib pajak dapat mengecek apakah status KSWP telah valid atau tidak.
Sebagai informasi, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
Sementara itu, keterangan status wajib pajak adalah informasi yang diberikan oleh dirjen pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
Lebih lanjut, layanan publik tertentu adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait. Misal, layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan, atau izin mendirikan bangunan. (rig)
