MERUJUK Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, dirjen pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak.
Ketentuan seputar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak pun telah diperinci dalam 2 peraturan:
- PER-9/PJ/2025 yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
- PER-19/PJ/2025 yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lantas, apa saja sebenarnya alasan yang membuat akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan? Apa yang bisa PKP lakukan apabila akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan?
Alasan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Berdasarkan PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah. Faktur pajak tidak sah berarti:
- Faktur pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Simak Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!
Sementara itu, berdasarkan PER-19/PJ/2025, dirjen pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud meliputi:
- tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut dalam 3 bulan;
- tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
- tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan;
- tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender;
- tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut (Bupot) untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
- memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. Utang pajak yang dimaksud paling sedikit:
- Rp250 juta untuk wajib pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama; atau
- Rp1 miliar untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama.
Dengan demikian, PKP yang memenuhi salah satu atau beberapa alasan tersebut bisa dinonaktifkan akses pembuatan fakturnya. Dalam kondisi ini, PKP diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi. Ketentuan mengenai tata cara klarifikasi telah diatur dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.
Salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah dokumen pendukung yang perlu dilampirkan dalam surat klarifikasi atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Sebab, dokumen pendukung yang perlu dilampirkan menyesuaikan dengan alasan penonaktifan akses pembuatan faktur. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.