[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Fiskus Edukasi Konsultan Pajak soal Penerapan Pajak Minimum Global

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Fiskus Edukasi Konsultan Pajak soal Penerapan Pajak Minimum Global
<p>Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I. (foto:&nbsp;Drajad Ulung Rachmanto)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Selatan I memberikan sosialisasi perihal penerapan Pajak Minimum Global (global minimum tax/GMT) kepada para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Jakarta Selatan pada Agustus 2026.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I Djohan Arianto mengatakan GMT ialah ketentuan yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional berskala besar di setiap yurisdiksi berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE).

“Aturan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE,” katanya dikutip dari situs DJP, Sabtu (15/8/2026).

Selama ini, lanjut Djohan, tak sedikit perusahaan besar yang memperoleh keuntungan di berbagai negara, tetapi hanya membayar pajak dengan tarif sangat rendah karena memanfaatkan berbagai insentif pajak.

“Nah, aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung,” tuturnya.

Djohan menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan bersama negara-negara G-20 dan OECD untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara-negara bertarif pajak rendah.

Djohan menjelaskan apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15% maka akan timbul pajak tambahan untuk memenuhi batas minimum tersebut.

Dalam penerapannya, Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan melalui domestic minimum top-up tax (DMTT) atas laba yang berasal dari Indonesia sebelum mekanisme pemajakan melalui negara lain diterapkan sesuai dengan ketentuan GloBE.

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya bernama Arief Hidayat mengingatkan tarif pajak perusahaan di Indonesia yang saat ini ditetapkan sebesar 22% tidak otomatis membuat perusahaan aman dari pajak tambahan tersebut.

Sebab, sambungnya, tarif pajak yang sebenarnya dibayar bisa turun di bawah 15% apabila perusahaan mendapat keringanan pajak tertentu, dikenakan pajak final, atau memiliki penyesuaian perhitungan pajak yang menurunkan jumlah pajak yang dibayarkan.

"Meski tarif PPh Badan kita 22%, konsultan pajak tetap perlu memetakan insentif, PPh final, dan koreksi fiskal kliennya. Jangan sampai baru sadar ada pajak tambahan setelah lewat batas waktu pelaporan," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan penghitungan pajak tambahan tidak semata-mata didasarkan pada selisih antara tarif pajak efektif dan 15%. Penghitungan tersebut juga memperhitungkan substance-based income exclusion (SBIE), yang antara lain mempertimbangkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud.

Perusahaan yang termasuk dalam cakupan ketentuan itu wajib memenuhi kewajiban administrasi, termasuk mengajukan status sebagai wajib pajak GloBE, menyampaikan pelaporan, serta membayar pajak tambahan apabila terdapat pajak yang terutang.

Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, SPT Tahunan PPh GloBE tahun 2026 dilaporkan paling lambat 30 April 2027 dan bisa diperpanjang menjadi 30 Juni 2027. Sementara itu, pajak tambahan yang terutang wajib dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE, yaitu 31 Desember 2026.

Sebagai informasi, penerapan ketentuan pajak minimum global di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 serta pengaturan teknis melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/ 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.