[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim 40% Peserta Magang Nasional Sudah Diterima Kerja

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11.30 WIB
Pemerintah Klaim 40% Peserta Magang Nasional Sudah Diterima Kerja
<p>Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mengeklaim banyak peserta program magang nasional yang memperoleh pekerjaan tetap setelah mengikuti program tersebut.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa hampir 40% dari 100.000 peserta program magang nasional pada 2025 langsung memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan magang.

"Faktanya, dari tahun lalu itu hampir 40% bekerja. Artinya yang magang ini juga kualitasnya sangat baik, rekrutmennya baik, kemudian selama 6 bulan mereka magang, mereka bekerja, mereka berlatih, mereka diberi keterampilan di sana," katanya, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).

Berkaca pada hasil tersebut, lanjut Teddy, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kuota magang nasional dari 100.000 peserta pada 2025 menjadi 150.000 peserta pada tahun ini.

Penyelenggaraan program magang nasional pada 2026 terdiri atas 3 batch dengan kuota peserta sebanyak 50.000 peserta untuk setiap batch.

Teddy menambahkan bahwa pemerintah berharap jumlah peserta yang memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan program magang nasional terus meningkat.

"Makin program ini diketahui publik dan diketahui manfaatnya oleh perusahaan, kita harapkan adik-adik yang magang ini makin besar, yang setelah magang 6 bulan dia langsung bekerja," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyelenggarakan program magang nasional guna meningkatkan kesiapan kerja para fresh graduate.

Para fresh graduate yang mengikuti program ini berhak memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional sesuai dengan PMK 6/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.