JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati perjanjian mengenai integrasi nomor induk bidang (NIB) dan nomor objek pajak (NOP).
Melalui integrasi ini, kantor pertanahan di daerah dan pemerintah daerah (pemda) harus merujuk pada data yang sama dalam memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
"Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).
Nusron mengatakan bahwa integrasi NIB dan NOP diperlukan mengingat hingga saat ini masih terdapat perbedaan data pajak bumi dan bangunan (PBB) dan data pertanahan.
Dengan integrasi ini, data Kementerian ATR/BPN dan pemda akan terhubung serta dapat meningkatkan akurasi pelayanan pertanahan dan pajak daerah.
Menurut Nusron, integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan peningkatan penerimaan PBB. Hal ini terbukti di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang sudah terlebih dahulu mengintegrasikan NIB dan NOP.
"Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin pendapatan dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif," ujar Nusron.
Dengan adanya kesepakatan ini, kantor pertanahan di daerah dan pemda setempat diwajibkan untuk membuat perjanjian kerja sama integrasi NIB dan NOP. (dik)
