[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Dorong Integrasi Data UMKM untuk Perluas Basis Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Luhut Dorong Integrasi Data UMKM untuk Perluas Basis Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan dalam&nbsp;Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I/2026, Senin (3/8/2026).</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan mendorong integrasi data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat pendataan sekaligus memperluas basis pajak.

Luhut mengatakan pemerintah perlu memiliki data UMKM yang lebih akurat sehingga dapat menyalurkan berbagai insentif secara lebih tepat sasaran. Salah satu caranya ialah mendorong pelaku UMKM mendaftarkan diri untuk memperoleh berbagai insentif dari pemerintah.

"UMKM diklaim ada hampir 70 juta. Tapi kemarin, Menteri Maman [Menteri UMKM Maman Abdurrahman] saya tanya, 'Kamu sudah punya datanya atau belum?' Dia bilang, 'Kita juga belum punya datanya nih, Pak.' Nah, saya bilang, umumin saja semua UMKM mendaftar untuk dapat insentif dari pemerintah," katanya, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Luhut menyebut insentif yang diberikan pemerintah dapat berupa fasilitas perpajakan, pembiayaan, serta dukungan lainnya.

Salah satu fasilitas perpajakan yang selama ini dimanfaatkan UMKM adalah PPh final dengan tarif 0,5%. Skema tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.

Selain itu, terdapat fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.

Menurut Luhut, pendataan UMKM yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah memantau pemanfaatan insentif secara lebih tepat sasaran sekaligus memonitor perkembangan usaha.

"Once dia mendaftar, dia akan teregister kepada pajak sehingga dia tidak bisa lari lagi [jika omzetnya mencapai] Rp4,8 miliar sekian supaya dia tidak bayar pajak," ujarnya.

Luhut menambahkan perluasan basis pajak dari sektor UMKM berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Makin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan, makin besar pula potensi penerimaan negaranya.

"Anda bisa bayangkan kalau dari 70 juta atau 65 juta berapalah jumlah itu bisa secara bertahap masuk 30 juta, 40 juta, atau 50 juta pembayar pajak. Anda bisa bayangkan berapa besar penerimaan negara sehingga kita juga terpikir bagaimana nanti pajak itu kita turunin," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.