JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan role access (hak akses) baru di coretax, yaitu Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/8/2026).
Berbeda dengan hak akses lama (Penandatangan SPT Masa PPh 21/26), pihak yang diberikan hak akses Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) hanya dapat melihat induk SPT dan tidak dapat melihat bagian lampiran.
"Fitur ini hadir sebagai alternatif solusi untuk menjaga kerahasiaan data penghasilan/gaji pegawai di coretax perusahaan/usaha Anda, tanpa meniadakan penandatangan SPT-nya," sebut penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax.
Penambahan hak akses tersebut membuat opsi hak akses penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbagi menjadi 2. Pertama, Penandatangan SPT Masa PPh 21/26. Pihak terkait yang diberikan hak akses ini dapat melihat SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara utuh (induk beserta seluruh lampirannya).
Penyuluh DJP menyebut opsi tersebut cocok untuk tim human resources, payroll, finance, atau staf pajak yang memang bertugas menyusun dan memerlukan akses penuh terhadap data SPT.
Kedua, Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Pihak terkait yang diberikan hak akses ini dapat menandatangani SPT, tetapi hanya dapat melihat bagian induk SPT saja. Sementara itu, lampiran IA, IB, II, dan III yang memuat perincian daftar pemotongan PPh tidak dapat diakses.
Penyuluh DJP menjelaskan opsi tersebut cocok untuk pimpinan, direktur, atau pihak terkait yang hanya memiliki kewenangan tanda tangan SPT, tetapi tidak perlu/tidak boleh mengakses perincian gaji masing-masing pegawai.
Terkait dengan adanya penambahan opsi hak akses tersebut, penyuluh DJP mengimbau pemotong pajak untuk meninjau ulang daftar pihak terkait yang saat ini terdaftar pada akun coretax.
Selain itu, pemotong pajak juga dapat menyesuaikan hak akses yang diberikan kepada pihak terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Demi menjaga kerahasiaan data internal perusahaan, kami mengimbau Anda untuk segera menyesuaikan assign role, " jelas penyuluh DJP.
Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai ratusan wajib pajak yang dicegah DJP ke keluar negeri. Lalu, ada juga bahasan perihal calon hakim Pengadilan Pajak, penunjukan ulang marketplace yang memungut PPh Pasal 22 dari seller, dan lain sebagainya.
DJP akan melakukan pemeliharaan sistem coretax pada akhir pekan ini. Selama proses tersebut, coretax beserta seluruh layanannya tidak dapat diakses selama 24 jam.
Berdasarkan pengumuman DJP, pemeliharaan sistem akan dilaksanakan mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (9/8/2026) pukul 18.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak.
"DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime)," tulis DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews)
DJP berwenang menagih utang pajak dengan melaksanakan pencegahan maupun perpanjangan pencegahan terhadap wajib pajak agar tidak keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam Laporan Keuangan DJP 2025, otoritas pajak mencegah sebanyak 255 penunggak pajak yang akan bepergian ke luar negeri pada 2025 melalui 298 keputusan menteri keuangan. Penunggak pajak tersebut tercatat memiliki total utang pajak senilai Rp1,72 triliun.
"Proses tindakan penagihan pajak baik penetapan maupun perpanjangan pencegahan terhadap penanggung pajak sampai dengan triwulan IV/2025 mencapai 298 Keputusan Menteri Keuangan dari 255 wajib pajak dengan utang pajak sebesar Rp1,72 triliun," tulis DJP. (DDTCNews)
Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan nama-nama calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tercatat, ada 370 calon hakim Pengadilan Pajak yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi substansi pada Selasa, (11/8/2026).
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-2/PHPP/2026, seleksi substansi akan dilaksanakan secara serentak di 30 lokasi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.
"Pelamar…yang datanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri atas tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan," bunyi PENG-2/PHPP/2026. (DDTCNews)
DJP akan kembali menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) pada 1 Oktober 2026.
Penunjukan ulang dilakukan karena DJP membatalkan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) mengenai penunjukan marketplace yang telah diterbitkan sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan marketplace yang ditunjuk kembali akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebulan setelah penunjukan. Dengan kata lain, pemungutan PPh Pasal 22 baru kembali berlaku mulai 1 November 2026. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berwacana untuk meneliti kepatuhan perpajakan atas pemilik dana jumbo yang baru direpatriasi dari luar negeri setelah awal 2027. Bendahara Negara berencana untuk menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk diketahui, pada Mei 2026, Purbaya sempat menyebut akan memberikan masa tenggang selama 6 bulan bagi wajib pajak untuk membawa pulang (merepatriasi) harta atau dana milik mereka yang masih diparkirkan di luar negeri.
Hal itu disampaikan menkeu sembari menegaskan komitmen tidak akan melaksanakan program pengampunan pajak lagi selama menjabat. Setelah masa tenggang itu habis, Purbaya berencana melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pajak pemilik dana yang baru memulangkan hartanya. (Bisnis.com)
Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dianggap belum membayar pajak secara optimal. Salah satu contohnya adalah pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027. (Kontan.co.id)
