[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Integrasikan Coretax dengan Layanan Publik BPOM

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 06 Agustus 2026 | 17.00 WIB
Ditjen Pajak Integrasikan Coretax dengan Layanan Publik BPOM
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui pilot project integrasi coretax dengan sistem layanan publik pada Balai Besar POM di Surabaya, Jawa Timur.

DJP dan BPOM berkomitmen mendukung transformasi digital pemerintahan melalui penguatan integrasi sistem dan data antar kementerian/lembaga. Salah satu cara yang ditempuh ialah integrasi layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM.

"Dengan terintegrasinya KSWP ke dalam coretax, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).

Sebagai informasi, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh status wajib pajak.

Sebelum integrasi Coretax DJP dengan sistem BPOM, proses KSWP dijalankan melalui sistem yang terpisah dari sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, pemanfaatannya belum optimal.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun mengapresiasi BPOM yang telah menjadi instansi percontohan dalam implementasi integrasi dan perluasan penerapan KSWP melalui coretax.

Selain melaksanakan integrasi data melalui coretax, DJP dan BPOM juga menyelenggarakan seminar bertajuk UMKM Naik Kelas. Ditambah pula, kedua instansi menyediakan coaching clinic coretax dan layanan publik BPOM di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I.

Kegiatan seminar bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan layanan perpajakan digital.

Sementara itu, coaching clinic dimaksudkan untuk memberikan pendampingan langsung bagi UMKM yang berdomisili di area Surabaya dan Malang Raya.

"UMKM menjadi fokus utama dalam rangkaian kegiatan tersebut sebagai bentuk pendampingan kepada pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan BPOM," jelas Kanwil DJP Jawa Timur.

Serangkaian pendekatan ini dilakukan untuk memastikan pelaku UMKM memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan publik BPOM. Masyarakat juga diharapkan makin memahami pemanfaatan coretax dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan praktis.

Kolaborasi antara DJP, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, BPOM, Kementerian PANRB, serta para pemangku kepentingan lainnya diyakini menjadi langkah awal dalam memperkuat integrasi layanan publik berbasis digital.

Ke depan, sinergi ini diharapkan memperluas interoperabilitas sistem antarkementerian dan lembaga sehingga mampu menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta didukung ekosistem data yang efektif dan efisien bagi masyarakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.